Menjalankan bisnis franchise sering kali dianggap sebagai jalan yang lebih mudah untuk ditempuh jika dibandingkan dengan membangun usaha dari awal. Melalui bisnis franchise, calon pelaku usaha dapat menjalankan bisnis yang telah memiliki merek, sistem operasional, serta model usaha yang telah terbukti. Maka dari itu, tak heran model bisnis franchise semakin marak dan diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang baru memulai usaha. Meskipun memberikan berbagai kemudahan, namun hal tersebut tidak boleh menjadikan calon franchisee mengabaikan aspek hukum yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan bisnis franchise.
Kenyataannya, tak jarang ditemukan skema bisnis franchise tanpa didukung dokumen legal yang memadai. Tak terpenuhinya legalitas bisnis franchise pada hakikatnya berisiko menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu, penting bagi calon pebisnis franchise dalam memahami legalitas bisnis franchise sebelum melaksanakan kerjasama. Untuk itu, simak artikel berikut!
Legalitas Apa Saja yang Wajib Dimiliki Bisnis Franchise?
Bisnis franchise dalam hukum positif Indonesia dikenal dengan istilah waralaba. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP Waralaba”) menegaskan bahwa:
“Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.”
Singkatnya, franchise merupakan bentuk kerja sama dalam ranah bisnis yang mana pemilik franchise (franchisor) memberikan hak kepada penerima franchise (franchisee) untuk menggunakan merek, sistem operasional, metode bisnis, serta standar usaha yang telah terbukti berhasil dengan imbalan tertentu berdasarkan perjanjian waralaba yang disepakati oleh para pihak. Adapun isi dari perjanjian waralaba mencakup pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari bisnis franchise dalam jangka waktu dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Melalui skema bisnis franchise, franchisee selaku calon pebisnis franchise tidak perlu membangun bisnis dari nol karena sudah memperoleh berbagai dukungan dari franchisor, baik berupa merek, prosedur operasional, pelatihan, hingga sistem pemasaran yang telah dikembangkan oleh franchisor dan terbukti berhasil mendukung keberlanjutan bisnis. Konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh franchise sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”), yakni:
- Memiliki ciri khas usaha
- Terbukti sudah memberikan keuntungan
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan
- Adanya dukungan yang berkesinambungan
- Hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Lalu yang menjadi pertanyaannya: apa saja legalitas yang wajib dimiliki oleh franchisee untuk memulai bisnis franchise?
Hal pertama dan krusial yang harus dimiliki oleh franchisee adalah memiliki legalitas perusahaan yang lengkap, seperti: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen perizinan usaha lainnya sesuai bidang kegiatan usaha yang dijalankan. Melengkapi dokumen tersebut menunjukkan bahwa usaha dijalankan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, calon franchisee juga harus memiliki Perjanjian Waralaba yang dibuat secara tertulis dengan franchisor. Perjanjian waralaba menjadi dasar hukum hubungan para pihak dan mengatur hak serta kewajiban masing-masing, termasuk penggunaan merek, pembayaran royalti, standar operasional, pelatihan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Ketiga, calon franchisee juga harus memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW). Pada dasarnya, STPW merupakan perizinan berusaha guna menunjang kegiatan bisnis yang wajib dimiliki oleh franchisee sebelum memulai bisnisnya. Untuk mendapatkan STPW, calon franchisee perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu dan melampirkan perjanjian waralaba. Pada bisnis franchise, STPW berfungsi sebagai bukti bahwa bisnis tersebut telah tercatat dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk membeli atau menjalankan suatu franchise, penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi agar menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di masa yang akan datang.
Baca juga : Strategi Valuasi Merek untuk Meningkatkan Nilai Bisnis dan Menarik Investor
Risiko Hukum Franchise Tanpa Legalitas
Mengabaikan legalitas dalam bisnis franchise dapat menimbulkan berbagai risiko hukum yang merugikan, khususnya bagi franchisee. Adapun risiko pertama adalah munculnya sengketa perdata akibat tidak adanya dasar hubungan hukum yang jelas antara para pihak. Ketika hak dan kewajiban tidak dituangkan secara jelas dalam perjanjian yang sah, maka perselisihan mengenai pembayaran royalti, penggunaan merek, wilayah usaha, maupun standar operasional menjadi lebih sulit untuk diselesaikan.
Kemudian, franchise yang tidak memiliki legalitas yang memadai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran franchise maupun kewajiban administratif lainnya dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut tentu dapat menghambat operasional usaha dan menimbulkan kerugian finansial bagi para pihak.
Risiko berikutnya berkaitan dengan penggunaan merek yang belum terdaftar. Pada praktiknya, terdapat sejumlah bisnis franchise yang menawarkan kerja sama menggunakan merek yang belum memperoleh perlindungan hukum, sehingga apabila di kemudian hari ada pihak lain yang memiliki hak atas merek tersebut, franchisee dapat kehilangan hak untuk menggunakan identitas usaha yang selama ini menjadi daya tarik utama bisnis. Tidak hanya itu, penggunaan merek tanpa hak juga dapat menimbulkan gugatan hukum dari pemilik merek yang sah.
Selanjutnya, franchise yang dijalankan oleh franchiser tanpa legalitas juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Dalam hal ini, franchisee dapat mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi usaha, rekam jejak bisnis, maupun status hukum perusahaan. Akibatnya, dana yang telah dikeluarkan oleh franchisee berisiko tidak dapat kembali apabila usaha ternyata tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
Di beberapa kasus, tidak adanya legalitas yang jelas juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan konsumen dan mitra usaha. Saat ini, masyarakat semakin memperhatikan aspek kepatuhan hukum suatu bisnis. Maka dari itu, ketika ditemukan bahwa suatu franchise tidak memiliki legalitas yang memadai, reputasi usaha dapat menurun, bahkan mampu berdampak secara langsung pada pendapatan perusahaan.
Baca juga : Bolehkah Klinik Kesehatan Dijadikan Waralaba?
Hal yang Harus Di Cek Sebelum Membeli Franchise
Apabila telah memahami apa saja legalitas yang wajib dimiliki dalam bisnis franchise dan risiko hukum yang terjadi apabila tidak memiliki legalitas yang jelas, maka calon franchisee perlu melakukan cross check terlebih dahulu sebelum membeli franchise. Kemudian yang menjadi pertanyaannya: apa saja hal yang harus di cek terlebih dahulu sebelum membeli franchise?
Sebelum memutuskan membeli franchise, calon franchisee perlu mengenali diri sendiri, khususnya mengenai minat usaha dan kemampuan dalam mengelola bisnis. Sebagai contohnya: apabila calon franchisee tertarik pada bidang usaha kuliner khususnya di sub sektor minuman kekinian, maka bisa mempertimbangkan bisnis franchise kopi.
Kemudian, calon franchise harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan kelayakan bisnis yang ditawarkan. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa legalitas perusahaan franchisor. Calon franchisee perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar terdaftar dan memiliki dokumen usaha yang lengkap, termasuk NIB, akta perusahaan, serta dokumen perizinan lain sesuai bidang kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, calon franchisee perlu memeriksa status merek yang digunakan dalam bisnis franchise tersebut. Merek yang telah terdaftar memberikan tingkat perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan merek yang belum didaftarkan. Informasi mengenai pendaftaran merek dapat ditelusuri melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemeriksaan terhadap prospektus penawaran waralaba juga sangat penting, khususnya terkait biaya dan potensi keuntungan. Melalui dokumen tersebut, calon franchisee dapat mengetahui gambaran terkait sejarah usaha, performa bisnis, struktur biaya, dukungan yang diberikan franchisor, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebaiknya, calon franchisee mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu secara cermat sebelum menandatangani perjanjian.
Selain itu, calon franchisee juga perlu menilai rekam jejak dan reputasi bisnis yang ditawarkan. Franchise yang telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dan memiliki cabang yang berkembang umumnya menunjukkan model bisnis yang lebih matang. Sebaliknya, apabila informasi mengenai operasional usaha sulit diperoleh atau terdapat banyak keluhan dari mitra sebelumnya, calon franchisee perlu melakukan evaluasi lebih lanjut.
Perjanjian waralaba juga harus menjadi fokus perhatian utama. Seluruh ketentuan mengenai biaya, royalti, jangka waktu kerja sama, hak penggunaan merek, pelatihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa perlu dipahami secara menyeluruh. Apabila diperlukan, calon franchisee dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum atau advokat agar memahami konsekuensi hukum dari setiap klausul yang tercantum dalam perjanjian.
Hingga akhirnya, keputusan membeli franchise tidak seharusnya hanya didasarkan pada besarnya keuntungan yang dijanjikan, melainkan juga terhadap aspek legalitas, perlindungan merek, kepatuhan terhadap regulasi, serta transparansi informasi bisnis harus menjadi bagian utama dari proses due diligence sebelum memulai bisnis franchise.
Bisnis franchise sering kali menawarkan peluang usaha yang menarik, namun peluang tersebut juga harus didukung oleh kepatuhan terhadap aspek hukum yang berlaku agar dapat meminimalisir terjadinya risiko hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai bisnis franchise, calon franchisee perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan rekam jejak bisnis franchise yang ingin dibeli agar bisnis franchise yang akan dijalankan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP Waralaba”).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 71/2019”).
Referensi:
- Pahami Ketentuan Pendaftaran Franchise. Hukum Online. (Diakses pada 8 Juni 2026 Pukul 09.23 WIB).
- Yuk Pahami dan Urus Dokumen Legalitas untuk Bisnis Franchise!. Kontrak Hukum. (Diakses pada 8 Juni 2026 Pukul 10.45 WIB).
- Jangan Salah Pilih Franchise! Cek Hal Ini Dulu!. Franchise & License Expo Indonesia. (Diakses pada 8 Juni 2026 Pukul 13.12 WIB).
