021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Bolehkah Klinik Kesehatan Dijadikan Waralaba?

28 April 2025inARTICLES
Share
Klinik Kesehatan

Waralaba atau franchise adalah model bisnis yang memungkinkan pemilik usaha atau franchisor untuk memperluas jangkauan bisnisnya dengan memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek, sistem operasional, dan konsep bisnisnya. Model bisnis ini sudah banyak diterapkan dalam berbagai sektor, mulai dari restoran cepat saji, hingga layanan pendidikan. 

Definisi Waralaba atau Franchise

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”), Waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 

Dalam sistem Waralaba, biasanya akan diadakan Perjanjian Waralaba, berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 35/2024, Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu. Dengan catatan:

  1. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
  2. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
  4. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.

Namun, bagaimana dengan klinik kesehatan? Apakah model waralaba bisa diterapkan dalam bisnis klinik?

Klinik sebagai Objek Waralaba 

Pada prinsipnya, tidak ada larangan dalam PP 35/2024 yang mengatur bahwa Klinik tidak dapat dijadikan objek Waralaba, sehingga pada prinsipnya Waralaba terhadap Klinik dapat dilakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Waralaba, Pasal 4 PP 35/2024 mengatur bahwa kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba yang meliputi:

  • Memiliki sistem bisnis;

Berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:

    • pengelolaan sumber daya manusia;
    • pengadministrasian;
    • pengelolaan operasional;
    • metode standar pengoperasian;
    • pemilihan lokasi usaha;
    • desain tempat usaha;
    • persyaratan karyawan; dan
    • strategi pemasaran.
  • Bisnis sudah memberikan keuntungan;

Harus memenuhi ketentuan:

    • dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
    • mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
    • memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
  • Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
  • Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.

Meliputi:

    • pelatihan;
    • manajemen operasional;
    • promosi;
    • penelitian;
    • pengembangan pasar; dan
    • bentuk pembinaan lainnya.

Lebih lanjut, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjut maupun Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan juga wajib memastikan bahwa seluruh aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sektor kesehatan dapat terpenuhi, aspek kepatuhan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan surat izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, kepatuhan terhadap standar medis seperti informed consent maupun rekam medis, dan penerapan standar prosedur operasional dalam Klinik terkait. 

Selain hal tersebut di atas, perlu diperhatikan bahwa Klinik Swasta merupakan aktivitas bisnis dengan KBLI 86105 yang memiliki risiko menengah tinggi, sehingga membutuhkan perizinan berupa Sertifikat Standar untuk memenuhi kepatuhannya.

Berdasarkan seluruh hal di atas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Waralaba (franchise) terhadap Klinik sangat dimungkinkan, asalkan dalam penerapan Waralaba dapat memenuhi kriteria Waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 35/2024 di atas, serta dapat memenuhi seluruh aspek kepatuhan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam sektor kesehatan nantinya.***

Baca juga: Aspek Hukum Klinik Kecantikan terhadap Pasien

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”).

https://www.regulasip.id/regulasi/22140

Author / Contributor:

Ikra Avan Oktabrian Buchori, S.H.
Junior AssociateContact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

More on this category

  • Reverse Takeover sebagai Metode Pengambilalihan Pengendalian Perusahaan Terbuka (Tbk)
  • Beyond Raising Capital: Why Legal Compliance Is Essential for a Successful IPO
  • Gelombang Akuisisi Startup AI Meningkat, Sudahkah Perusahaan Memastikan Kepemilikan Aset HKI?

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm