Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah lanskap bisnis global secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan teknologi besar maupun investor semakin aktif mengakuisisi startup AI sebagai strategi untuk memperoleh teknologi, talenta, serta mempercepat inovasi.
Berbeda dengan perusahaan konvensional yang nilai usahanya didominasi oleh aset berwujud, valuasi perusahaan AI justru bertumpu pada aset tidak berwujud (intangible assets), khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik berupa perangkat lunak (software), source code, algoritma, model AI, merek, paten, hingga rahasia dagang.
Oleh karena itu, dalam setiap transaksi akuisisi, aspek kepemilikan HKI menjadi salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan transaksi. Tidak jarang, transaksi bernilai jutaan dolar harus ditunda, harga akuisisi disesuaikan, bahkan dibatalkan karena ditemukan permasalahan mengenai kepemilikan aset HKI yang menjadi core business perusahaan target.
Memahami Aturan HKI di Indonesia
Di Indonesia, urgensi pemeriksaan hukum terhadap aset HKI juga semakin meningkat seiring berkembangnya ekosistem startup digital dan AI. Berbagai rezim HKI telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan hukum Hak Kekayaan Intelektual mencakup pemahaman mendalam terhadap kelima rezim utama berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) beserta perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) beserta perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) beserta perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”) beserta perubahannya; serta
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) beserta perubahannya yang mengatur pemrosesan data pribadi yang banyak digunakan dalam pengembangan teknologi AI.
Dengan demikian, pemeriksaan hukum terhadap aset HKI bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mitigasi risiko hukum yang wajib dilakukan sebelum suatu transaksi akuisisi diselesaikan.
Mengapa Legal Due Diligence atas Aset HKI Menjadi Tahapan Krusial dalam Akuisisi Perusahaan AI?
Legal Due Diligence (LDD) merupakan proses pemeriksaan hukum yang bertujuan mengidentifikasi status hukum, kepatuhan, serta potensi risiko yang melekat pada perusahaan target sebelum transaksi dilakukan. Dalam transaksi akuisisi perusahaan AI, pemeriksaan terhadap aset HKI menjadi salah satu fokus utama karena sebagian besar nilai ekonomi perusahaan berasal dari teknologi yang dikembangkan.
World Intellectual Property Organization (WIPO) bahkan menegaskan bahwa aset HKI sering kali menjadi aset paling bernilai dalam transaksi akuisisi perusahaan berbasis teknologi. Oleh karena itu, calon investor perlu memastikan bahwa perusahaan target benar-benar memiliki hak atas teknologi yang menjadi objek transaksi. Layanan hukum korporasi dan M&A dari SIP Law Firm dapat membantu investor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepemilikan aset intelektual perusahaan target.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai permasalahan yang sering ditemukan pada startup AI, antara lain source code yang dikembangkan oleh pendiri sebelum perusahaan didirikan, penggunaan freelancer tanpa perjanjian pengalihan HKI, pemanfaatan open-source software yang tidak sesuai ketentuan lisensi, hingga penggunaan data pelatihan (dataset) tanpa dasar hukum yang jelas. Apabila kondisi tersebut tidak teridentifikasi sejak awal, perusahaan pengakuisisi berpotensi menghadapi gugatan kepemilikan HKI maupun klaim pelanggaran lisensi setelah transaksi selesai.
Baca juga: Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pengelolaan Sampah berbasis Teknologi di Indonesia
Aspek Hukum yang Perlu Diperiksa dalam Legal Due Diligence
Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (Ownership)
Aspek pertama yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh aset HKI benar-benar dimiliki oleh perusahaan target. Dalam praktik startup, tidak jarang algoritma, perangkat lunak, maupun source code dikembangkan oleh pendiri (founders), karyawan, konsultan independen, maupun pihak ketiga. Oleh karena itu, Legal Due Diligence perlu memeriksa keberadaan Perjanjian Kerja, Founders Agreement, Software Development Agreement, maupun dokumen pengalihan HKI lainnya atas teknologi yang dikembangkan.
Status Perlindungan HKI
Legal Due Diligence juga harus memastikan bahwa seluruh aset HKI telah memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Untuk aset berupa merek dan paten, pemeriksaan meliputi status pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), masa berlaku hak, adanya lisensi, jaminan fidusia, maupun sengketa yang sedang berlangsung.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Demikian pula, berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten baru lahir setelah diberikan oleh negara kepada inventor melalui diterbitkannya sertifikat paten.
Rahasia Dagang dan Teknologi AI
Tidak seluruh teknologi AI didaftarkan sebagai paten. Banyak perusahaan memilih mempertahankan algoritma, parameter model, metode pelatihan (training method), maupun prompt engineering sebagai Rahasia Dagang. Konsultan HKI di SIP-R Consultant dapat membantu perusahaan menyusun strategi perlindungan yang tepat atas aset rahasia dagang tersebut.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, suatu informasi hanya memperoleh perlindungan apabila bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Oleh karena itu, Legal Due Diligence perlu memastikan perusahaan telah menerapkan Non-Disclosure Agreement (NDA), pembatasan akses, kebijakan keamanan informasi, hingga pengamanan sistem digital.
Baca juga: Bagaimana Cara Menyampaikan Laporan Pelanggaran HKI di Era Digital?
Penggunaan Data dan Kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
Dalam pengembangan AI, dataset merupakan salah satu aset paling bernilai. Namun demikian, penggunaan dataset tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan data pribadi. Berdasarkan UU PDP, setiap pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah, dilakukan secara transparan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas.
Oleh karena itu, Legal Due Diligence perlu memastikan bahwa dataset yang digunakan perusahaan AI diperoleh secara sah, tidak melanggar hak pihak ketiga, serta telah memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Risiko pelanggaran terhadap aspek ini tidak hanya menimbulkan sanksi administratif maupun perdata, tetapi juga dapat menurunkan valuasi perusahaan dalam proses akuisisi.
Bagaimana Menyusun Strategi Akuisisi untuk Mengurangi Risiko Hukum?
Setelah seluruh risiko hukum berhasil diidentifikasi melalui Legal Due Diligence, langkah berikutnya adalah menyusun strategi transaksi yang mampu mengurangi risiko tersebut. Dalam praktik transaksi akuisisi, terdapat beberapa mekanisme yang lazim digunakan:
| Mekanisme | Fungsi |
|---|---|
| Condition Precedent | Mewajibkan perusahaan target menyelesaikan pengalihan HKI sebelum transaksi dilaksanakan |
| Representations and Warranties | Pernyataan dan jaminan bahwa seluruh HKI dimiliki secara sah dan tidak sedang disengketakan |
| Indemnity Clause | Kewajiban penggantian kerugian apabila di kemudian hari muncul klaim atas aset HKI |
| Penyesuaian harga dan escrow | Sebagian harga pembelian disimpan sementara dalam rekening escrow hingga permasalahan HKI terselesaikan |
Selain itu, perusahaan pengakuisisi juga perlu memastikan bahwa setiap pengalihan HKI dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pencatatan pengalihan hak kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Jasa kepatuhan korporasi dari SIP Law Firm dapat mendampingi perusahaan dalam menyusun strategi transaksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Meningkatnya gelombang akuisisi startup AI menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi aset strategis dalam dunia bisnis modern. Namun demikian, keberhasilan suatu transaksi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang dimiliki perusahaan target, melainkan juga oleh kepastian hukum atas kepemilikan aset HKI yang mendasarinya.
Melalui Legal Due Diligence yang komprehensif, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh aset intelektual telah dimiliki secara sah, bebas dari sengketa, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada akhirnya, pemeriksaan hukum terhadap HKI bukan sekadar tahapan administratif, melainkan investasi penting untuk melindungi nilai transaksi, memberikan kepastian hukum bagi investor, dan menjaga keberlanjutan bisnis perusahaan AI di masa depan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Referensi
- World Intellectual Property Organization (WIPO) — About IP
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — Portal Resmi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan legal due diligence dalam akuisisi startup AI?
Legal due diligence adalah proses pemeriksaan hukum menyeluruh terhadap perusahaan target sebelum transaksi akuisisi dilakukan. Dalam konteks startup AI, fokus utama pemeriksaan meliputi kepemilikan aset HKI seperti source code, algoritma, model AI, paten, merek, dan rahasia dagang, serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.
Mengapa pemeriksaan aset HKI penting dalam akuisisi perusahaan AI?
Karena sebagian besar valuasi perusahaan AI bertumpu pada aset tidak berwujud (intangible assets) berupa HKI. Tanpa pemeriksaan yang memadai, perusahaan pengakuisisi berisiko menghadapi gugatan kepemilihan HKI, klaim pelanggaran lisensi, atau sengketa data pasca-akuisisi yang dapat menurunkan nilai investasi secara signifikan.
Apa saja dokumen yang perlu diperiksa dalam legal due diligence HKI?
Dokumen yang perlu diperiksa meliputi perjanjian kerja dan pengalihan HKI dengan karyawan, founders agreement, software development agreement dengan pihak ketiga, lisensi open-source yang digunakan, sertifikat pendaftaran HKI (merek, paten, hak cipta), serta perjanjian kerahasiaan dan kebijakan keamanan data yang diterapkan perusahaan.
Bagaimana jika ditemukan pelanggaran kepemilikan HKI saat due diligence?
Temuan pelanggaran dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme, antara lain condition precedent yang mewajibkan penyelesaian sebelum transaksi, penyesuaian harga akuisisi, klausul indemnity dalam perjanjian, atau mekanisme escrow yang menahan sebagian harga pembelian hingga seluruh permasalahan HKI terselesaikan.
Apa peran UU PDP dalam legal due diligence startup AI?
UU PDP mewajibkan setiap pemrosesan data pribadi memiliki dasar hukum yang sah, transparan, dan akuntabel. Dalam due diligence startup AI, pemeriksa harus memastikan bahwa dataset yang digunakan diperoleh secara sah, tidak melanggar hak pihak ketiga, dan telah memenuhi ketentuan perlindungan data pribadi untuk menghindari sanksi administratif maupun perdata.
Tim Corporate & M&A SIP Law Firm dapat membantu perusahaan dalam melaksanakan legal due diligence aset HKI secara komprehensif, menyusun strategi akuisisi yang tepat, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Konsultasikan kebutuhan hukum M&A Anda dengan SIP Law Firm. Respon Cepat WhatsApp
Kunjungi profil Dhiyaa Ananda Khoirunnisaa, S.H.
Let's Discuss to Our Consultant

