021-7997973 | Hotline 08111211504

Konsekuensi Hukum Mengabaikan Somasi: Apa Risikonya?

07 June 2026inBERITA
Share
konsekuensi hukum mengabaikan somasi

Di kehidupan sehari-hari, ketika terjadi perkara hukum perdata antara kedua belah pihak, sistem hukum perdata Indonesia mengutamakan jalur di luar pengadilan terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Salah satu upayanya adalah melalui surat peringatan atau yang lebih dikenal dengan istilah somasi. 

Akan tetapi, somasi sering kali dianggap sebagai surat biasa yang tidak memiliki akibat hukum yang serius, sehingga tidak sedikit pihak yang mengabaikan somasi karena tidak setuju terhadap tuntutan yang diajukan. Padahal, somasi justru berperan penting pada tahap pembuktian atas adanya kelalaian atau wanprestasi. Pada kesempatan ini, SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai definisi dan hal yang termuat dalam somasi, serta konsekuensi hukum jika mengabaikan somasi. Oleh karena itu, simak artikel berikut!

 

Apa Itu Somasi?

 

Istilah somasi berarti peringatan atau teguran yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain agar memenuhi suatu kewajiban atau menghentikan tindakan yang dianggap merugikan. Umumnya, somasi diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang diduga telah melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan.

Meskipun istilah somasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), namun dasar hukum somasi dijumpai pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa, “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” Dengan kata lain, somasi berfungsi sebagai sarana untuk menyatakan secara resmi bahwa suatu pihak telah gagal memenuhi kewajibannya.

Keberadaan somasi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran untuk memperbaiki keadaan sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Oleh karena itu, somasi sering kali dipandang sebagai bentuk itikad baik dari pihak yang dirugikan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai terlebih dahulu.

Pada praktiknya, somasi tidak harus dibuat oleh advokat. Pihak yang merasa dirugikan dapat membuat dan mengirimkan somasi secara mandiri sepanjang substansinya jelas dan dapat menunjukkan adanya tuntutan atau peringatan terhadap pihak yang dianggap melanggar kewajiban. Meskipun demikian, penggunaan jasa advokat sering kali dipilih untuk memastikan bahwa isi somasi telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti apabila sengketa berlanjut ke pengadilan. 

Baca juga : Utang Tak DIbayar? Ini Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh!

Hal Yang Harus Termuat Dalam Somasi

 

Pada dasarnya, tidak ada format baku dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bentuk somasi. Akan tetapi, agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif, terdapat beberapa unsur penting yang sebaiknya dimuat dalam somasi. Pertama, memuat identitas para pihak secara lengkap dan jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan siapa pihak yang memberikan peringatan dan siapa pihak yang menjadi tujuan somasi. Selain itu, identitas tersebut juga penting untuk menghindari sengketa mengenai subjek hukum yang terlibat dalam hubungan hukum.

Kedua, menjelaskan secara rinci hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Sebagai contohnya jika sengketa timbul karena adanya perjanjian kerja sama, maka somasi perlu menjelaskan kapan perjanjian dibuat, kewajiban para pihak, serta bagian tertentu yang dianggap telah dilanggar dengan tujuan agar pihak yang menerima somasi memahami secara jelas alasan mengapa dirinya dianggap telah melakukan pelanggaran atau kelalaian. 

Ketiga, somasi harus memuat bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang dituju. Adapun contoh bentuk pelanggaran atau kelalaian yang dimaksud berupa tidak dibayarnya utang yang telah jatuh tempo, tidak diserahkannya barang sesuai perjanjian, atau tindakan lain yang bertentangan dengan kesepakatan para pihak. Dengan adanya alasan pelanggaran atau kelalaian yang jelas, somasi dapat dijadikan sebagai bukti bahwa pihak yang dirugikan telah memberitahukan secara resmi terkait adanya pelanggaran atau kelalaian tersebut. 

Keempat, somasi harus berisi tuntutan yang diminta oleh pihak yang dirugikan. Tuntutan tersebut dapat berupa pemenuhan prestasi, pembayaran sejumlah uang, penghentian suatu tindakan, maupun bentuk pemulihan lainnya yang dianggap sesuai dengan kerugian yang dialami. Selain itu, somasi juga perlu mencantumkan batas waktu yang wajar bagi pihak yang dituju untuk memenuhi tuntutan tersebut. 

Kelima, somasi umumnya mencantumkan konsekuensi hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun konsekuensi yang dimaksud dapat berupa pengajuan gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, maupun langkah hukum lain yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan memuat kelima hal yang harus termuat dalam somasi, maka somasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi hukum, tetapi juga dijadikan sebagai alat bukti yang menunjukkan bahwa pihak yang dirugikan telah memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela sebelum menempuh jalur pengadilan. Lalu yang menjadi pertanyaannya: bagaimana konsekuensi hukum jika pihak yang melanggar kewajiban justru mengabaikan somasi yang telah diajukan?

 

Konsekuensi Hukum Jika Mengabaikan Somasi

 

Mengabaikan somasi bukan berarti sengketa yang terjadi akan berakhir dengan sendirinya. Sebaliknya, tindakan tersebut justru dapat memperkuat posisi hukum pihak yang mengirimkan somasi apabila perkara kemudian dibawa ke pengadilan. Apabila pengajuan somasi dilakukan atas dasar dugaan wanprestasi, maka somasi berfungsi untuk menempatkan debitur dalam keadaan lalai. 

Jika somasi telah diberikan hingga 3 (tiga) kali tetapi pihak yang dituju tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak tersebut dapat dianggap telah melakukan wanprestasi secara hukum. Keadaan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi kreditur atau pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pada hakikatnya, dalam Pasal 1243 KUHPerdata telah mengatur bahwa, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“ Dengan demikian, somasi menjadi salah satu syarat penting yang mendasari tuntutan ganti rugi dalam perkara wanprestasi.

Selanjutnya, konsekuensi lain yang dapat timbul adalah diajukannya gugatan perdata oleh pihak yang merasa dirugikan. Pada proses persidangan, salinan somasi beserta bukti pengirimannya sering digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa penggugat telah beritikad baik dan telah memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Apabila tergugat tetap tidak memberikan tanggapan atau tidak memenuhi kewajibannya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan yang memperkuat dalil penggugat.

Selain tuntutan pemenuhan prestasi, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi ataupun pembatalan perikatan atas kerugian yang timbul akibat kelalaian tersebut. Kerugian tersebut dapat berupa biaya yang telah dikeluarkan, kerugian nyata yang dialami, maupun bunga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mengabaikan somasi berpotensi meningkatkan risiko hukum dan finansial bagi pihak yang menerima somasi. 

Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa menerima somasi tidak belum tentu memberikan arti bahwa pihak yang dituju (pihak yang menerima somasi) wajib mengakui seluruh tuntutan yang diajukan secara langsung. Apabila pihak yang menerima somasi justru keberatan terhadap isi somasi, maka ia dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi secara tertulis. Sering kali, langkah tersebut dianggap lebih bijaksana jika dibandingkan dengan mengabaikan somasi sama sekali, karena memberikan tanggapan atas somasi yang diajukan berarti bahwa pihak yang menerima somasi menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian sengketa.

Somasi merupakan peringatan atau teguran yang diberikan kepada pihak yang dianggap tidak memenuhi kewajiban hukum atau perjanjian dengan tujuan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa sebelum ditempuh jalur litigasi. Agar efektif, somasi harus memuat identitas para pihak, dasar hubungan hukum antara para pihak, bentuk pelanggaran yang terjadi, tuntutan yang diminta, batas waktu pemenuhan, serta konsekuensi hukum apabila tuntutan tidak dipenuhi. Pada dasarnya, somasi berfungsi untuk menyatakan seseorang berada dalam keadaan lalai, sehingga mengabaikan somasi dapat berakibat pada timbulnya status wanprestasi, tuntutan ganti rugi, hingga diajukannya gugatan perdata ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.***

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

 

Referensi:

  • Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya. Hukum Online. (Diakses pada 5 Juni 2026 Pukul 13.47 WIB).
  • Apa Itu Somasi?. Kompas. (Diakses pada 5 Juni 2026 Pukul 14.51 WIB).

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn