Perihal utang-piutang merupakan hal yang lumrah pada masa kini. Pada perkara utang-piutang, pihak yang berutang disebut sebagai debitur, sementara pihak yang memberikan piutang disebut sebagai kreditur. Pada dasarnya, timbulnya utang-piutang dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan para pihak, sehingga hubungan kausal antara para pihak tercipta karena adanya perikatan yang mengikat para pihak.
Sudah semestinya suatu utang dibayarkan oleh debitur. Akan tetapi pada praktiknya, ada saja debitur yang tidak ingin membayar utang, baik karena tidak mampu membayarnya, atau pun atas dasar kelalaian yang disengaja. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana hak-hak kreditur yang terabaikan? Apa langkah yang dapat dilakukan oleh kreditur? Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan memberikan informasi terkini terkait langkah hukum yang dapat dilaksanakan oleh kreditur dalam memperjuangkan haknya!
Somasi
Ketika kreditur menemukan fakta bahwa debitur yang berutang kepadanya tidak mampu ataupun bahkan dengan sengaja enggan membayarkan utangnya, maka langkah pertama yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah dengan mengajukan somasi kepada debitur. Dilansir melalui laman HukumOnline, somasi merupakan teguran yang diajukan oleh pihak kreditur kepada calon tergugat dengan tujuan agar melakukan sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sesuai tuntutan pihak penggugat.
Pada hakikatnya, somasi telah diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan bahwa:
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Umumnya, somasi dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada debitur dengan mencantumkan secara jelas terkait jumlah utang, dasar perjanjian, serta batas waktu pembayaran. Adapun tujuan utama dari somasi adalah memberikan kesempatan terakhir kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya sebelum ditempuh langkah hukum yang lebih lanjut. Oleh karena itu, somasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk menekan debitur dalam membayar piutangnya, namun juga sebagai bentuk itikad baik dari kreditur.
Upaya Non Litigasi
Sebelum melangkah lebih jauh dengan membawa perkara ke pengadilan, pada dasarnya sistem hukum Indonesia telah memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui upaya non litigasi atau disebut sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Upaya non litigasi dinilai lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa. Salah satu bentuk upaya non litigasi yang umum dilakukan adalah negosiasi langsung antara kreditur dan debitur.
Negosiasi memungkinkan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, seperti restrukturisasi utang, penjadwalan ulang pembayaran, atau bahkan pengurangan jumlah kewajiban dalam kondisi tertentu. Dalam hal ini, prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri bentuk penyelesaian yang dianggap paling tepat.
Selain negosiasi, alternatif lain yang dapat ditempuh adalah mediasi. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Meskipun mediasi sering kali dikaitkan dengan proses di pengadilan, mediasi juga dapat dilakukan secara mandiri di luar pengadilan.
Perlu diketahui, sejatinya keunggulan utama dari upaya non litigasi adalah fleksibilitas dan kerahasiaannya. Maknanya, para pihak tidak terikat pada prosedur formal layaknya di pengadilan, sehingga prosesnya dapat berlangsung lebih cepat. Selain itu, hasil kesepakatan yang dicapai melalui negosiasi atau mediasi umumnya bersifat win-win solution, yang mana lebih menekankan pada berkelanjutan dibandingkan putusan pengadilan yang cenderung bersifat menang-kalah.
Meskipun memiliki keunggulan, namun upaya non litigasi juga memiliki keterbatasan. Apabila debitur tidak menunjukkan itikad baik atau tidak merespons upaya penyelesaian secara damai, maka kreditur dapat mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Upaya Litigasi
Ketika seluruh upaya non litigasi tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Adapun gugatan yang dapat dilayangkan didasari atas dasar wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Menurut Pasal 1243 KUHPerdata, apabila tidak terpenuhinya perikatan, maka pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak yang menimbulkan kerugian.
Pada gugatan perdata, kreditur dapat menuntut beberapa hal, antara lain pembayaran utang pokok, bunga, serta ganti rugi atas kerugian yang timbul. Selain itu, kreditur juga dapat meminta agar pengadilan menyatakan debitur telah melakukan wanprestasi secara sah.
Proses gugatan perdata diawali dengan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, sesuai dengan domisili tergugat. Setelah itu, pengadilan akan memanggil para pihak untuk menjalani proses persidangan, yang diawali dengan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 1/2016”). Apabila mediasi tidak berhasil, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apabila telah diputuskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun debitur tetap saja tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, maka eksekusi putusan pengadilan tetap dapat dilakukan, baik melalui penyitaan maupun pelelangan aset milik debitur guna melunasi utang debitur.
Utang yang tidak dibayar bukanlah kondisi yang tanpa solusi, karena hukum Indonesia telah menyediakan berbagai jalur penyelesaian yang dapat ditempuh secara bertahap, mulai dari somasi sebagai bentuk peringatan resmi, dilanjutkan dengan upaya non litigasi yang mengedepankan penyelesaian damai, hingga gugatan perdata sebagai langkah terakhir apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya. Maka, pemilihan upaya hukum yang tepat sangat bergantung pada kondisi dan itikad baik para pihak. Oleh karena itu, dengan memahami mekanisme hukum yang tersedia, kreditur dapat melindungi haknya secara optimal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 1/2016”).
Referensi:
Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya. Hukum Online. (Diakses pada 6 Mei 2026 Pukul 11.00 WIB).
