021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Hari Pangan Sedunia: Regulasi Terhadap Peran Produsen dan Distributor Nasional

16 October 2024inARTICLES
Share
Hari Pangan Sedunia

Pada tanggal 16 Oktober mendatang seluruh dunia akan memperingati Hari Pangan Sedunia atau World Food Day. Hari Pangan Sedunia muncul pada Konferensi Food and Agriculture Organization (FAO) ke-20 pada November 1976 di Roma. Di pertemuan tersebut para anggota FAO yang terdiri dari 150 negara termasuk Indonesia mencetuskan Resolusi Nomor 179 mengenai World Food Day serta menyepakati Hari Pangan Sedunia yang jatuh pada tanggal, 16 Oktober. Dipilihnya tanggal tersebut karena bertepatan dengan tanggal berdirinya FAO. 

Tujuan dari Peringatan Hari Pangan Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat internasional akan pentingnya penanganan masalah pangan baik pada skala dunia, regional, dan nasional. Upaya ini dilakukan karena pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi Indonesia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”). 

Undang-undang tersebut memberikan amanat kepada Pemerintah bahwa masyarakat berhak memperoleh pangan yang bermutu, aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli mereka.

Hubungan Produsen dan Distributor dalam Ekosistem Pangan

Mata rantai penting dalam sektor distribusi pangan telah menghubungkan kedua pelaku pasar, yakni produsen dan distributor. Tugas produsen adalah menghasilkan pangan, sementara distributor memastikan pangan tersebut sampai ke tangan konsumen. Hubungan sinergis antara keduanya sangat krusial dalam menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Produsen juga dapat disebut perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan yang dibuat sesuai dengan permintaan pasar. Sementara distributor berperan menjadi jembatan penghubung antara produsen dan konsumen. Keduanya merupakan entitas terpisah dan memiliki peran masing-masing dalam melayani konsumen. Di era digital saat ini, distribusi semakin berkembang dengan hadirnya layanan pengiriman makanan secara online dengan mengandalkan platform digital. 

Baca juga: Dampak dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Tren Baru dalam Distribusi Pangan

Seiring perkembangan dan perubahan preferensi konsumen yang ingin mengakses sebuah produk, pihak produsen bisa juga merangkap menjadi distributor untuk memenuhi kebutuhan layanan barang/jasa. Strategi ini memungkinkan produsen mengontrol seluruh proses, mulai dari produksi sampai penjualan.  

Adapun cara produsen menjadi atau merangkap sebagai distributor adalah dengan mendirikan jaringan distribusi sendiri atau mandiri, seperti toko fisik atau toko online. Upaya ini dilakukan agar produsen dapat menjual produknya ke konsumen serta memotong rantai distribusi tradisional. Terakhir, produsen dapat mengirim barang dengan bekerja sama dengan pihak ketiga perusahaan jasa pengiriman. 

Baca juga: Tindak Pidana Ringan, Contoh, dan Ancaman Hukumannya

Kebijakan dan Regulasi Distribusi Barang di Indonesia

Kebijakan pendistribusian barang secara diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor atau Agen (“Permendag 24/2021”). 

Menurut Pasal 22, Permendag Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Permendag 66/2019”) membolehkan produsen memasok atau mendistribusikan barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku, bahan penolong, atau barang modal kepada produsen lainnya tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya. Ketentuan distribusi barang dalam peraturan menteri ini dikecualikan untuk pengadaan barang pemerintah dengan kriteria barang untuk keadaan tertentu.

Meskipun demikian, para pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa digabung di dalam satu usaha. Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019. 

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa, pelaku usaha distribusi secara tidak langsung hanya dapat mendistribusikan barang kepada: 

  • Distributor: produsen, sub distributor, grosir, perkulakan, dan/atau pengecer;
  • Agen: produsen, sub agen, grosir, perkulakan, dan/atau pengecer.

Menurut peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha distribusi yang dapat mendistribusikan atau memasarkan barang kepada konsumen adalah pengecer. Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 29/2021”), yang mengatur bahwa produsen, distributor, dan grosir/perkulakan dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Baca juga: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP

Tantangan dan Solusi Dalam Ketahanan Pangan

Menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia membutuhkan koordinasi yang baik dalam distribusi logistik pangan dari sentra produksi hingga ke konsumen akhir. Sistem informasi yang terintegrasi, baik di tingkat nasional maupun daerah, sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran distribusi pangan.

Pendekatan ketahanan pangan haruslah mengedepankan tiga pilar utama yaitu availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), dan stability (stabilitas), menjadi sangat penting. 

Availability berkaitan dengan ketersediaan pangan yang memadai di berbagai tempat dan waktu, sehingga produsen dapat terus berproduksi dengan baik. Accessibility mengacu pada kemudahan akses terhadap pangan, baik dari segi fisik maupun ekonomi, sehingga masyarakat bisa membeli pangan dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, stability menjamin pasokan pangan tetap aman dan terjangkau dalam jangka panjang.

Pada tataran strategis, optimalisasi infrastruktur pengolahan dan penyimpanan pangan harus terus dilakukan. Ini meliputi pembangunan gudang, pengolahan produk pangan turunan, kontrol kualitas, dan kerjasama logistik. Pada level distribusi, perlu adanya pembagian wilayah distribusi yang proporsional untuk memastikan pangan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun dalam UU Ciptaker

Sumber Hukum: 

  • UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan
  • Permendag 24/2021
  • Permendag 66/2019
  • PP 29/2021

Referensi: 

  • Gramedia.com 1 Okt 2024, 10:14 WIB
  • dinaspangan.sumbarprov.go.id 1 Okt 2024, 10:14 WIB
  • Detik.com, 1 Okt 2024, 12:00 WIB
  • prolegal.id 1 Okt 2024, 12:49 WIB

Author / Contributor:

Rekyono Dihatmojo, also known as Reky, is Associate of SIP Law Firm specializing in Property Law, Corporate Law and Litigation. He obtained his license in 2015 and has worked with clients from wide range of sectors, handling their legal matters. Rekyono Dihatmojo, S.H.

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana
  • Reformasi Regulasi Sertifikasi ISPO: Kewajiban Baru bagi Industri Bioenergi Sawit
  • Buktikan Keunggulan di Top 100 Indonesian Law Firms 2026, SIP Law Firm Raih Gelar Managing Partner of the Year

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm