“Kalau seorang istri sudah tidak dapat mempertahankan rumah tangganya, kapan sebaiknya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama?”
Pertanyaan tersebut sering muncul ketika konflik rumah tangga sudah berlangsung lama. Gugatan cerai merupakan upaya hukum yang diajukan salah satu pihak untuk mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam.
Namun, perceraian tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan untuk berpisah. Penggugat perlu memiliki alasan hukum, memenuhi persyaratan administrasi, mengikuti tahapan persidangan, dan membayar biaya perkara sesuai ketentuan.
Lalu, kapan gugatan cerai dapat diajukan, apa saja dokumen yang diperlukan, bagaimana tahapan persidangannya, dan berapa biaya yang harus disiapkan? Simak artikel ini selengkapnya untuk memahami syarat dan prosedur gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Kapan Waktu Seseorang Dapat Mengajukan Gugatan Cerai?
Bayangkan seorang istri menghadapi perselisihan dengan suaminya secara terus-menerus. Berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangga telah dilakukan, tetapi konflik semakin sulit diselesaikan.
Dalam kondisi ini, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara perkawinan bagi orang yang beragama Islam. Secara hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya mendamaikan para pihak tidak berhasil.
Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur bahwa perkawinan dapat putus karena perceraian. Perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup bahwa pasangan tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Sementara itu, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) mengatur beberapa alasan perceraian. Alasannya antara lain perselingkuhan, meninggalkan pasangan, kekerasan, penyakit tertentu, dan perselisihan terus-menerus.
Dalam praktiknya, alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi salah satu dasar yang banyak digunakan dalam perkara perceraian. Penelitian terhadap perkara di Pengadilan Agama Majalengka juga menunjukkan tingginya penggunaan alasan tersebut dalam perkara perceraian.
Dengan demikian, syarat prosedur gugatan cerai tidak hanya berkaitan dengan dokumen. Penggugat juga perlu menjelaskan fakta dan alasan perceraian secara jelas dalam surat gugatan.
Prosedur Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Setelah memiliki alasan hukum, tahapan berikutnya adalah menyiapkan dan mendaftarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama yang berwenang. Surat gugatan pada dasarnya memuat identitas para pihak, posita atau dasar kejadian, serta petitum atau tuntutan.
Penggugat juga perlu membayar panjar biaya perkara. Bagi pihak yang tidak mampu, tersedia mekanisme berperkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai persyaratan.
Pada praktiknya, dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi identitas para pihak, buku nikah atau akta perkawinan, serta dokumen pendukung lainnya. Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai kebijakan dan kebutuhan pengadilan tempat perkara didaftarkan.
Setelah perkara terdaftar, pengadilan menetapkan jadwal persidangan. Para pihak kemudian dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan dapat meliputi:
- Pemeriksaan identitas para pihak;
- Upaya perdamaian;
- Mediasi;
- Pembacaan gugatan;
- Jawaban, replik, dan duplik;
- Pembuktian;
- Kesimpulan; dan
- Putusan.
Mediasi menjadi tahapan penting dalam perkara perceraian. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Mediator membantu para pihak mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Mediasi dapat berakhir dengan kesepakatan, keberhasilan sebagian, atau dinyatakan tidak berhasil.
Jika mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Hakim kemudian menilai dalil, jawaban, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Apabila gugatan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak memperoleh dokumen perceraian sesuai prosedur pengadilan. Akta cerai menjadi bukti telah terjadi perceraian secara hukum.
Baca juga: Aturan Hukum Hak Asuh Anak Karena Perceraian
Berapa Biaya Gugatan Cerai dan Apa Hak Setelah Perceraian?
Pertanyaan mengenai biaya menjadi salah satu hal yang sering muncul sebelum mengajukan gugatan. Tidak terdapat satu nominal yang sama untuk seluruh Pengadilan Agama. Besarnya panjar perkara dapat berbeda berdasarkan pengadilan dan radius pemanggilan para pihak.
Komponen biaya dapat mencakup biaya pendaftaran, proses perkara, pemanggilan, pemberitahuan, meterai, dan komponen lain sesuai kebutuhan perkara.
Sebagai gambaran, biaya cerai gugat di wilayah Pengadilan Agama Jakarta pada 2025 diperkirakan sebesar Rp1.080.000. Angka tersebut merupakan panjar perkara dan dapat berbeda berdasarkan pengadilan, serta radius tempat tinggal para pihak. Rinciannya sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran/PNBP: Rp30.000
- Biaya proses: Rp100.000
- Biaya panggilan penggugat (dua kali): Rp300.000
- PNBP panggilan pertama penggugat: Rp10.000
- Biaya panggilan tergugat (tiga kali): Rp450.000
- PNBP panggilan pertama tergugat: Rp10.000
- Pemberitahuan isi putusan: Rp150.000
- PNBP pemberitahuan isi putusan: Rp10.000
- Biaya redaksi: Rp10.000
- Meterai: Rp10.000
Jika nafkah iddah atau mut’ah diberikan dalam bentuk emas, biaya pengujian kadar emas dapat dikenakan sesuai biaya toko.
Dengan demikian, total perkiraan panjar cerai gugat tersebut mencapai Rp1.080.000. Namun, angka ini bukan tarif nasional yang berlaku seragam karena biaya panggilan dipengaruhi radius dan kondisi perkara.
Karena itu, calon penggugat sebaiknya memeriksa informasi panjar pada Pengadilan Agama yang berwenang. Beberapa Pengadilan Agama juga menyediakan kalkulator panjar untuk membantu memperkirakan biaya perkara.
Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) mengatur bahwa biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
Selain biaya, pihak yang akan bercerai perlu memperhatikan hak dan kewajiban setelah perkawinan berakhir. Hak tersebut dapat berkaitan dengan nafkah, anak, dan harta bersama.
Dalam cerai gugat, istri dapat mengajukan tuntutan tertentu sesuai kondisi perkara. Tuntutan tersebut dapat mencakup nafkah terutang, nafkah anak, hak asuh anak, nafkah iddah, dan mut’ah.
Pasal 149 KHI juga mengatur kewajiban tertentu setelah perkawinan putus karena talak. Ketentuannya mencakup mut’ah, nafkah selama masa iddah, pelunasan mahar, dan biaya pemeliharaan anak.
Harta bersama juga perlu diperhatikan apabila terdapat aset yang diperoleh selama perkawinan. Gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan tersendiri atau dalam kondisi tertentu bersama perkara perceraian.
Baca juga: Harta Gono-Gini atau Harta Pribadi? Ketahui Status Hukum Saham yang Diperoleh Melalui Hibah
Penutup
Gugatan cerai bukan hanya persoalan mengakhiri status perkawinan. Ada aspek hukum, administrasi, pembuktian, biaya, serta hak para pihak yang perlu dipersiapkan. Memahami syarat prosedur gugatan cerai sejak awal dapat membantu pihak yang berperkara mengambil langkah secara lebih terarah.
Persiapan yang baik juga dapat membantu memastikan tuntutan mengenai anak, nafkah, dan harta bersama tidak terabaikan.
Ingin memahami lebih lanjut mengenai syarat, prosedur, biaya gugatan cerai, serta hak setelah perceraian? Simak artikel seputar keluarga dan perceraian lainnya di website SIP Law Firm.
Pertanyaan Seputar Gugatan Cerai
Apa itu gugatan cerai?
Gugatan cerai adalah upaya hukum yang diajukan oleh istri untuk mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam. Perceraian hanya sah dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.
Apa alasan yang bisa digunakan untuk mengajukan gugatan cerai?
Berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian dapat berupa perselingkuhan, salah satu pihak meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, penyakit tertentu, dan perselisihan atau pertengkaran yang terjadi terus-menerus.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi identitas para pihak, buku nikah atau akta perkawinan, surat gugatan yang memuat posita dan petitum, serta dokumen pendukung lain sesuai kebijakan Pengadilan Agama tempat perkara didaftarkan.
Apakah mediasi wajib dilakukan dalam perkara gugatan cerai?
Ya. Berdasarkan Perma 1/2016, para pihak wajib mengikuti prosedur mediasi di pengadilan sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok. Mediasi bertujuan mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Berapa biaya gugatan cerai di Pengadilan Agama?
Biaya bervariasi tergantung pengadilan dan radius pemanggilan para pihak. Sebagai gambaran, panjar biaya cerai gugat di wilayah Pengadilan Agama Jakarta pada 2025 diperkirakan sekitar Rp1.080.000, mencakup biaya pendaftaran, proses, panggilan, pemberitahuan putusan, dan meterai.
Apa hak istri setelah gugatan cerai dikabulkan?
Istri dapat mengajukan tuntutan berupa nafkah terutang, nafkah anak, hak asuh anak, nafkah iddah, dan mut’ah. Selain itu, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan juga dapat diajukan melalui gugatan pembagian harta bersama.
Bagi yang tidak mampu, apakah ada keringanan biaya perkara?
Ada. Pihak yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan berperkara secara cuma-cuma atau prodeo sesuai persyaratan yang berlaku di Pengadilan Agama setempat.
Daftar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
https://www.regulasip.id/ebooks/11722-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-1974-tentang-perkawinan-83263abd
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
http://etheses.uin-malang.ac.id/1595/11/07210048_Lampiran.pdf
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”).
https://www.regulasip.id/ebooks/9929-peraturan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2016-tentang-prosedur-mediasi-di-pengadilan-7ba2e533
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”).
https://www.regulasip.id/ebooks/11670-undang-undang-republik-indonesia-nomor-7-tahun-1989-tentang-peradilan-agama-ab3387e6
Referensi:
Tim Publikasi Hukumonline. (2025). Kisaran Biaya Gugat Cerai di Pengadilan Agama. Hukumonline. (Diakses pada 4 Agustus 2026 pukul 11.20 WIB).
https://www.hukumonline.com/berita/a/biaya-gugat-cerai-pengadilan-agama-lt6928288d667e0/
Tim IT PA Bangkinang Luncurkan Aplikasi Kalkulator Panjar Biaya Perkara. Badilag Mahkamah Agung. (Diakses pada 4 Agustus 2026 pukul 12.16 WIB).
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/tim-it-pa-bangkinang-luncurkan-aplikasi-kalkulator-panjar-biaya-perkara-4-1
