Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Heru Kristiyana menetapkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12 /SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum pada 31 Maret 2021.

Agar penyusunan Rencana Bisnis dapat dilakukan secara komprehensif, cakupan Rencana Bisnis bagi Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) harus mencakup pula Rencana Bisnis bagi UUS sebagai satu kesatuan. Sejalan dengan penyusunan Rencana Bisnis secara komprehensif, Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis bagi Bank Umum yang memiliki UUS juga harus mencakup laporan bagi UUS sebagai satu kesatuan laporan.

Sesuai POJK RBB, Rencana Bisnis paling sedikit mencakup:

  1. Ringkasan Eksekutif;
  2. Kebijakan dan Strategi Manajemen;
  3. Penerapan Manajemen Risiko dan Kinerja Bank Umum Saat Ini;
  4. Proyeksi Laporan Keuangan, Proyeksi Rasio-rasio dan Pos-pos Tertentu Lainnya;
  5. Rencana Pendanaan;
  6. Rencana Penanaman Dana;
  7. Rencana Penyertaan Modal;
  8. Rencana Permodalan;
  9. Rencana Pengembangan Organisasi dan SDM;
  10. Rencana Penerbitan Produk dan/atau Pelaksanaan Aktivitas Baru;
  11. Rencana Penerbitan Produk dan/atau Pelaksanaan Aktivitas Baru;
  12. Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor; dan
  13. Informasi Lainnya.

Cakupan Rencana Bisnis yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan bersifat minimum sehingga Bank Umum dapat memperluas cakupan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Laporan Realisasi Rencana Bisnis disampaikan Bank Umum secara triwulanan, yaitu untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. Laporan Realisasi Rencana Bisnis paling sedikit mencakup penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis, penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis, tindak lanjut atau upaya yang akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis, rasio keuangan dan pos-pos tertentu, serta informasi lainnya

Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis yang dilaporkan secara semesteran. Dalam kaitan dengan tugas Dewan Komisaris, Bank Umum harus memiliki mekanisme internal dalam penyusunan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis.

Cakupan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis yang disusun oleh Dewan Komisaris paling sedikit meliputi penilaian mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis, faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank Umum secara umum, serta upaya memperbaiki kinerja Bank Umum dalam hal dari hasil penilaian terjadi penurunan kinerja.

Bank Umum menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan secara daring dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan