Kamis, 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB (hukumonline, 28/08/18).

 

Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, Presiden menginstruksikan 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

 

Kegiatan rehabilitasi yang dimaksud antara lain; perbaikan lingkungan bencana perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, pemulihan fungsi pelayanan publik dan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.

 

Adapun rekontruksi teerdiri atas: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

 

Inpres Nomor 5 Tahun 2018 menegaskan bahwa, “Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019.”

 

Selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Selain pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Presiden menginstruksikan Menko Polkumham untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

 

Kemudian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendapatkan instruksi untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.

 

Untuk Menko Perekonomian diinstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

 

Sedangkan untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya maritim.

 

Setelah sehari Inpres tersebut berlaku, Menko PMK, Puan Maharani, memberikan instruksi pada jajarannya untuk segera mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres. Setelahnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sonny Harry B Harmadi, menggelar rapat koordinasi teknis eselon I untuk implementasi Inpres di Kemenko PMK Jumat sore (24/8).

Dalam rapat tersebut, pihak Kementerian Sosial memastikan bahwa 556 korban meninggal dunia di Lombok telah diberikan santunan. Sedangkan untuk 7 korban lain di Sumbawa, santunan akan segera diberikan dalam waktu dekat.

 

Adapun ke-19 menteri yang disebutkan dalam Inpres tersebut antara lain:

  1. Menko Polhukam
  2. Menko PMK
  3. Menko Perekonomian
  4. Menko Kemaritiman
  5. Menteri PUPR
  6. Mendagri
  7. Menteri Agama
  8. Mendikbud
  9. Menteri Kesehatan
  10. Menteri Sosial
  11. Menteri ESDM
  12. Menkominfo
  13. Menteri LHK
  14. Menteri Pertanian
  15. Menteri BUMN
  16. Menkop dan UKM
  17. Menteri Perdagangan
  18. Menteri Keuangan
  19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b7fd5c0dd75e/inilah-inpres-soal-rehabilitasi-dan-rekonstruksi-pasca-gempa-bumi-di-lombok (diakses 28 Agustus 2018)

https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/08/25/pe05oc368-arahan-kemenko-pmk-soal-percepatan-rehabilitasi-lombok (diakses 28 Agustus 2018)