Inovasi teknologi dalam sektor finansial atau yang biasa dikenal dengan Inovasi Keuangan Digital (IKD) berlangsung sangat cepat hingga saat ini. Disrupsi teknologi digital pada sektor finansial tentunya perlu dimitigasi dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas sitem keuangan dan perekonomian suatu negara. Pada ranah keuangan digital, salah satu upaya mitigasi terhadap IKD yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan mengeluarkan kebijakan Regulatory Sandbox melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor: 19/14/PADG/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial (PADG 19/2017). Hal serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018). Tulisan ini akan membahas seputar pelaksanaan mekanisme Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia dan OJK sebagai filter terhadap IKD.

 

Fintech

Teknologi Finansial atau yang juga dikenal dengan sebutan fintech menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI 19/2017) adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Menurut PBI 19/2017, fintech dapat dibagi dalam 4 (empat) kategori jenis layanan, yaitu:[1]

  1. sistem pembayaran;
  2. pendukung pasar;
  3. manajemen investasi dan manajemen risiko;
  4. pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan
  5. jasa finansial lainnya.

Fintech muncul seiring berubahnya gaya hidup masyarakat yang serba cepat dan penggunaan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya fintech, masyarakat dapat terbantu dalam melakukan aktivitas keuangannya mulai dari transaksi hingga pembiayaan yang dapat dilaksanakan dengan mudah, serta lebih efisien.

 

Regulatory Sandbox

Regulatory Sandbox menurut PADG 19/2017 adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Sedangkan menurut POJK 13/2018, Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Dari kedua pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Regulatory Sandbox merupakan proses seleksi oleh otoritas yang berwenang terhadap konsep inovasi teknologi dalam sektor keuangan yang akan ditawarkan oleh suatu fintech.

 

Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia

Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia ditujukan bagi Penyelenggara fintech yang telah terdaftar di Bank Indonesia, serta fintech yang digunakan mengandung usur inovasi. Selain itu, Penyelenggara fintech haruslah menyelenggarakan teknologi finansial yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran. Contoh yang Penyelenggara fintech dalam sistem pembayaran yang telah ada saat ini seperti Gopay, DANA, OVO, dan lain-lain.

Pelaksanaan Regulatory Sandbox diawali dengan penetapan Penyelenggara fintech untuk diuji coba dalam Regulatory Sanbox.[2] Penetapan diberikan setelah penyelenggara fintech melakukan presentasi mengenai model bisnis dan risiko, serta menyampaikan dokumen yang memuat data penyelenggara dan data tentang produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba. [3]

Setelah mendapatkan penetapan, penyelenggara fintech harus menyampaikan usulan skenario uji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tangal penetapan.[4] Apabila disetujui oleh Bank Indonesia, Penyelenggara fintech harus menyatakan kesanggupan menjalankan skenario uji coba yang telah disetujui dengan menandatangani surat pernyataan. Selanjutnya Bank Indonesia mengeluarkan penetapan atas skenario uji coba tersebut.

Setelah mendapatkan penetapan atas skenario uji coba, uji coba dalam Regulatory Sandbox dapat dimulai dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setalah tanggal penetapan Bank Indonesia atas scenario uji coba. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali untuk waktu 6 (enam) bulan atas pengajuan tertulis oleh penyelenggara fintech.[5] Selama masa uji coba, Bank Indonesia melakukan pendampingan dan review sebagai dasar untuk menetapkan hasil dari uji coba Penyelenggara teknologi finansial.[6]

Pelaksanaan uji coba dalam Regulatory Sandbox oleh Bank Indonesia akan menghasilkan 3 status, yakni:[7]

 

  • Berhasil

Dengan status berhasil, penyelenggara teknologi finansial dapat mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran agar dapat memasarkan produk atau layanannya.

  • Tidak berhasil

Apabila uji coba dinyatakan tidak berhasil, penyelenggara dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.

  • Status lain yang ditetapkan Bank Indonesia

Status ini diberikan dalam hal produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk fintech yang tidak termasuk ke dalam kategori sistem pembayaran

Penilaian oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:[8]

  1. kesiapan dan keandalan sistem dari Penyelenggara fintech;
  2. penerapan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati-hatian; dan
  3. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Regulatory Sandbox oleh OJK

Penyelenggaran Regulatory Sandbox oleh OJK dilakukan terhadap Penyelenggara IKD. Penyelenggara IKD yang dimaksud merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki kegiatan jasa keuangan dalam sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya. IKD haruslah inovatif dan menggunakan teknologi informasi sebagai sarana utama pemberian layanan jasa keuangan kepada konsumen.

Melalui Regulatory Sandbox, OJK melakukan pemantauan terhadap penyelenggara-penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar. Pemantauan dilakukan dengan prinsip secara mandiri dengan pelaporan self-assessment, pemantauan on-site, atau lainnya. Pelaporan self-assessment dilakukan oleh penyelenggara terhadap prinsip tata kelola, perlindungan konsumen, kerahasiaan data, dan inventarisasi risiko-risiko seperti risiko strategis, operasional sistemik, siber, likuiditas, dan lan-lain.[9] Penyelenggara wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar.[10]

Pelaksanaan Regulatory Sandbox oleh OJK akan berakhir dengan hasil terhadap Penyelenggara yang akan dinyatakan dengan status:[11]

  1. Direkomendasikan;
  2. Perbaikan; atau
  3. Tidak direkomendasikan.

Penyelenggara IKD dengan status direkomendasikan akan diberikan rekomendasi pendaftaran oleh OJK. Penyelenggara yang demikian harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan status direkomendasikan, atau status rekomendasi pendaftaran akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[12] Penyelenggara dengan status perbaikan, OJK dapat memberikan waktu untuk penyelenggara melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan. Dalam hal Penyelenggara gagal melakukan perbaikan dalam waktu yang telah diberikan, maka status penyelenggara diubah menjadi status tidak direkomendasikan.[13] Selanjutnya bagi Penyelenggara yang mendapatkan status tidak direkomendasikan, maka Penyelenggara tersebut tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama, dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai Penyelenggara.[14]

Mekanisme Regulatory Sandbox membawa dampak positif bagi seluruh pihak terkait, baik bagi Penyelenggara fintech, masyarakat selaku pengguna produk/layanannya, serta kepada Regulator. Bagi masyarakat selaku pengguna produk/layanan, masyarkat akan diuntungkan dengan produk/layanan yang minim risiko karena produk/layanan yang ada telah melalui uji coba dan penilaian kelayakan dari otoritas terkait pada Regulatory Sandbox.

Bagi Penyelenggara fintech, proses dalam Regulatory Sandbox memberikan waktu bagi penyelenggara selaku inovator untuk melakukan penyesuaian, pembenahan, ataupun perbaikan terhadap layanannya. Melalui Regulatory Sandbox, para Penyelenggara fintech dapat berinovasi seluas-luasnya sekaligus berkonsultasi dengan para ahli di berbagai bidang, termasuk Regulator untuk mempersiapkan produk/layanan mereka. Sedangkan bagi Regulator, hadirnya uji coba melalui Regulatory Sandbox ini memudahkan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara fintech.

Dengan peran pengawasan oleh Bank Indonesia dan OJK, serta pelaksanaan Regulatory Sandbox, maka penting bagi publik untuk menggunakan produk/jasa dari fintech yang telah terdaftar dan berizin baik terhadap lembaga jasa keuangan pada sistem pembayaran maupun jenis lainnya seperti peer to peer lending, E-aggregator, crowdfunding, financing, dll.

Lembaga Jasa Keuangan diharapkan mampu terus berinovasi untuk mendukung inklusi keuangan dan penetrasi pasar layanan fintech. Pada sisi lain, inovasi-inovasi yang dilakukan dapat memperbesar risiko-risiko keuangan seperti gagal bayar, kredit fiktif, kerentanan rahasia data pribadi pengguna yang mampu merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian. Maka dari itu, perlu suatu kebijakan untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, namun di sisi lain tidak menghambat laju inovasi Lembaga Jasa Keuangan. Regulatory Sandbox hadir bukan hanya sebagai kebijakan yang mendukung fintech untuk berinovasi dan berorientasi ke depan, namun juga sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat luas. Hal ini juga akan berdampak positif bagi Penyelenggara yang lulus uji Regulatory Sandbox, selain meningkatkan kepercayaan user, juga dapat menarik minat para investor yang ingin menanamkan modalnya.

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor Nomor 19/14/PADG/2017 Tahun 2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial

 

DISCLAIMER

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.

 

Author / Contributor:

 

R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H.

Associate

 

Contact:

Mail       : yudha@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

Khuluqi Azkiya Sakti, S.H.

Junior Associate

 

Contact:

Mail       : khuluqi@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

[1] Pasal 3 ayat (1) PBI 19/2017

[2] Pasal 3 ayat (1) PADG 19/2017

[3] Pasal 7 ayat (1) PADG 19/2017

[4] Pasal 9 ayat (1) PADG 19/2017

[5] Pasal 11 PADG 19/2017

[6] Pasal 15 PADG 19/2017

[7] Pasal 16-17 PADG 19/2017

[8] Pasal 16 ayat (2) PADG 19/2017

[9] Pasal 18 ayat (1) POJK 13/2018

[10] Pasal 22 POJK 13/2018

[11] Pasal 11 ayat (1) POJK 13/2018

[12] Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) POJK 13/2018

[13] Pasal 16 POJK 13/2018

[14] Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) POJK 13/2018