Transisi energi menuju sumber daya bersih dan terbarukan kini menjadi salah satu agenda strategis Indonesia dalam menghadapi krisis iklim sekaligus memenuhi komitmen global. Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik nasional, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menjadi solusi yang relatif cepat, ramah lingkungan, dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.
Sejak diperkenalkan beberapa tahun lalu, PLTS Atap telah menarik minat rumah tangga, UMKM, hingga industri besar. Namun, perjalanan regulasi yang mengatur pemanfaatannya tidak selalu mulus. Perubahan kebijakan terbaru pada 2024 membawa dampak signifikan: kapasitas pemasangan kini tidak dibatasi, tetapi insentif ekspor listrik ke jaringan PLN dihapus. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai arah kebijakan energi surya di Indonesia, serta bagaimana dampaknya bagi bisnis dan konsumen.
Apa Saja Point Perubahan Terkait PLTS Atap?
Per tanggal 31 Januari 2024 lalu, regulasi mengenai PLTS Atap resmi diundangkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024”) menggantikan regulasi lama melalui Permen ESDM 26/2021.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam aspek kapasitas, mekanisme kelebihan listrik, sistem kuota, dan prosedur perizinan. Berikut poin-poin perubahan tersebut:
- Penghapusan batas kapasitas pemasangan berdasarkan daya pelanggan
Dalam aturan sebelumnya, kapasitas pemasangan PLTS Atap selalu dikaitkan dengan daya listrik pelanggan, sehingga umumnya dibatasi maksimal sebesar 100% dari daya terpasang. Kini, melalui regulasi terbaru, ketentuan tersebut dihapus sehingga tidak ada lagi pembatasan kapasitas berdasarkan daya pelanggan. Sebagai gantinya, kapasitas pemasangan ditentukan melalui mekanisme kuota yang berlaku pada sistem jaringan listrik milik penyedia atau pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik (IUPTLU).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 2/2024 bahwa kepasitas sistem PLTS Atap calon pelanggan disesuaikan dengan kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang ditetapkan oleh pemegang IUPTLU, bukan lagi hanya berdasarkan daya pelanggan.
- Pengenalan mekanisme kuota pengembangan PLTS Atap (kuota sistem)
Dalam aturan terbaru, setiap pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) diwajibkan menyusun rencana kuota pengembangan PLTS Atap untuk masing-masing sistem tenaga listrik yang mereka kelola dengan cakupan periode lima tahun. Penetapan kuota ini harus memperhatikan kebijakan energi nasional, proyeksi kebutuhan listrik yang tercantum dalam RUPTL, serta aspek keandalan jaringan distribusi dan transmisi.
Dengan adanya aturan baru, pemasangan PLTS Atap kini dilakukan secara terencana dan dibatasi melalui kuota agregat yang ditetapkan, sehingga tidak lagi bersifat bebas untuk seluruh pelanggan kapan pun mereka mengajukan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 Permen ESDM 2/2024, yang mewajibkan setiap pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS Atap bagi sistem tenaga listrik yang mereka kelola.
- Penghapusan skema ekspor-impor listrik/net metering
Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam regulasi terbaru adalah dihapusnya skema net-metering. Dengan ketentuan baru ini, kelebihan energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap dan masuk ke jaringan listrik, misalnya ke operator seperti PT PLN (Persero) tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan pelanggan.
Artinya, walaupun secara teknis energi surplus tetap dapat mengalir ke sistem, secara komersial tidak diakui sebagai kredit atau kompensasi dalam tagihan listrik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 13 Permen ESDM 2/2024 bahwa:
“Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.”
- Penghapusan biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya layanan darurat untuk pelanggan industri atau komersial
Dalam ketentuan sebelumnya, pelanggan industri yang menggunakan PLTS Atap dibebankan biaya tambahan untuk operasi paralel, seperti capacity charge maupun biaya layanan darurat, yang dihitung berdasarkan kapasitas inverter atau beban paralel. Melalui Permen ESDM 2/2024, pungutan tersebut dihapus bagi instalasi baru. Langkah ini dirancang sebagai bentuk insentif agar sektor industri dan pengguna berskala besar lebih terdorong memasang PLTS Atap tanpa harus menanggung biaya rutin tambahan setiap bulan.
- Restriksi pada periode pengajuan instalasi dan proses perizinan lebih ketat/terjadwal
Tidak seperti aturan sebelumnya yang tidak menetapkan jadwal khusus, Permen ESDM 2/2024 kini membatasi pengajuan permohonan pemasangan PLTS Atap hanya dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari dan Juli. Setelah permohonan diajukan, pemegang IUPTLU diberi tenggat waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan keputusan apakah permohonan tersebut disetujui atau ditolak. Skema ini membuat proses instalasi PLTS Atap lebih sistematis, tetapi berpotensi menimbulkan antrean atau penundaan bagi calon pelanggan apabila kuota yang tersedia sudah penuh.
- Persyaratan teknis tambahan untuk instalasi skala besar (> 3 MW)
Untuk PLTS Atap dengan kapasitas besar (misalnya di atas 3 MW), regulasi baru mewajibkan sistem tersebut memiliki integrasi dengan data prakiraan cuaca (weather forecast) dan terhubung ke sistem distribusi pintar (smart-grid) atau SCADA milik pemegang IUPTLU. Hal ini dimaksudkan agar fluktuasi pasokan dari surya dapat dikelola tanpa mengganggu stabilitas jaringan. Seperti yang diatur dalam Pasal 42 Permen ESDM 2/2024 yang berbunyi:
“Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt) wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU.”
Apakah Hal Tersebut Memberi Dampak Bagi Pelaku Usaha?
Perubahan regulasi PLTS Atap melalui Permen ESDM 2/2024 tidak hanya mengubah aspek teknis pemasangan, tetapi juga membawa konsekuensi strategis bagi dunia usaha. Dengan dihapusnya batas kapasitas berdasarkan daya pelanggan, diberlakukannya mekanisme kuota, serta penghapusan skema net-metering, pelaku usaha kini dihadapkan pada kebijakan yang berbeda dari sebelumnya. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk menyesuaikan strategi investasi energi terbarukan mereka, sekaligus menimbang potensi keuntungan maupun risiko yang muncul dari aturan baru tersebut. Berikut beberapa poin utama:
- Peluang Ekspansi bagi Industri Besar
Penghapusan biaya paralel pembangkitan seperti capacity charge dan biaya layanan darurat menjadi insentif penting bagi perusahaan berskala besar. Dengan hilangnya beban biaya bulanan, investasi PLTS Atap kini lebih ekonomis dan dapat meningkatkan daya saing industri yang ingin menekan biaya operasional sekaligus memperkuat citra keberlanjutan.
- Adanya Kewajiban Teknis Tambahan
Bagi instalasi dengan kapasitas di atas 3 MW, regulasi baru mewajibkan integrasi sistem prakiraan cuaca dan smart grid. Hal ini menuntut investasi tambahan dalam teknologi monitoring dan integrasi jaringan. Meski meningkatkan keandalan sistem, kewajiban ini bisa menjadi hambatan bagi perusahaan yang belum siap secara finansial maupun teknis
- Ketidakpastian Kuota
Mekanisme kuota lima tahunan yang ditetapkan oleh pemegang IUPTLU menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Perusahaan yang berencana memasang PLTS Atap dalam skala besar harus menyesuaikan dengan kuota yang tersedia, sehingga ada risiko penundaan proyek jika kuota sudah penuh. Hal ini dapat memengaruhi perencanaan investasi jangka panjang.
- Kebingungan Terkait Regulasi
Selama dua tahun terakhir, pelaku usaha menghadapi kebingungan akibat ketidakpastian regulasi PLTS Atap. Dengan adanya aturan baru, meski lebih terstruktur, masih terdapat kekhawatiran mengenai konsistensi kebijakan dan kepastian hukum. Banyak perusahaan menunggu evaluasi implementasi sebelum melakukan ekspansi besar-besaran.
- Dampak terhadap UMKM dan Bisnis Kecil
Berbeda dengan industri besar, UMKM menghadapi tantangan lebih besar. Tanpa skema net-metering, keekonomian PLTS Atap bagi bisnis kecil menurun karena mereka tidak dapat mengurangi tagihan listrik dengan mengekspor kelebihan energi. Hal ini berpotensi menurunkan minat UMKM untuk berinvestasi dalam energi surya.
Lalu, Apa Saja Dampak Bagi Konsumen?
Bagi konsumen rumah tangga dan UMKM, dampak regulasi ini lebih kompleks:
- Hilangnya insentif net-metering. Konsumen tidak lagi bisa mengurangi tagihan listrik dengan mengekspor kelebihan energi ke PLN. Hal ini menurunkan keekonomian PLTS Atap;
- Biaya tambahan baterai. Tanpa net-metering, konsumen harus berinvestasi pada sistem penyimpanan energi (baterai), yang masih relatif mahal;
- Penurunan minat. Banyak konsumen menunda adopsi PLTS Atap karena beban listrik rumah tangga lebih tinggi pada malam hari;
- Keadilan akses energi. Regulasi ini dinilai membatasi hak masyarakat untuk mengembangkan energi terbarukan secara mandiri.
Regulasi baru PLTS Atap membawa perubahan besar yang membuat pemasangan lebih terstruktur sekaligus menantang. Industri besar diuntungkan dengan penghapusan biaya tambahan, sementara konsumen rumah tangga dan UMKM menghadapi penurunan keekonomian akibat hilangnya skema net-metering. Secara keseluruhan, kebijakan ini membuka peluang bagi ekspansi energi surya di sektor bisnis, tetapi berisiko menurunkan minat masyarakat jika tidak diimbangi dengan insentif yang lebih adil dan berkelanjutan.***
Baca juga: Peran Panel Surya dalam Smart Home System
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024”).
Referensi:
- Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasang Tidak Dibatasi. Sekretariat Kabinet RI. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.10 WIB).
- Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan. Kementerian ESDM. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.20 WIB).
- Aturan Baru PLTS Atap: Skema Ekspor Impor Listrik Dihapus, Pelanggan Tak Lagi Dapat Pengurangan Tagihan. Kompas.com. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.24 WIB).
- Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota Per Klaster. Katadata. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.46 WIB).
- Dua Tahun Belum Sah, Regulasi PLTS Atap Bikin Pelaku Usaha Bingung. Transisi Energi Berkeadilan. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.49 WIB).
- Aturan PLTS Atap Baru Bisa Turunkan Minat Pelanggan. Mongabay. (Diakses pada 11 Desember 2025 pukul 09.50 WIB).
