Pendahuluan

Penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam beberapa aturan, mulai dari Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, hingga tingkat undang-undang. Perkembangan regulasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik mengikuti semakin pesatnya pertumbuhan industri teknologi di Indonesia yang cepat dan dinamis.

Saat ini Indonesia telah memiliki aturan yang jelas terkait kewajiban dan hak para pihak dalam suatu transaksi elektronik. Pembahasan saat ini akan fokus pada satu kewajiban penting dari Penyelenggara Sistem Elektronik yakni melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik.

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia sudah diatur sejak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan Menteri tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat[1]. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, disebutkan bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran[2].

Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan kepada Menteri dan permohonan pendaftarannya dilakukan melalui Portal Online Single Submission (OSS), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan[3].

Menteri disini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika[4]. Sedangkan OSS adalah Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi[5].

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang memuat informasi yang benar mengenai:[6]

  1. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban melakukan pendaftaran juga berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi memenuhi ketentuan sebagai berikut:[7]

  1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
  2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  3. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana diatas, dilakukan dengan mengisi formulir yang memuat informasi sebagaimana disebutkan diatas serta informasi yang benar meliputi:[8]

  1. identitas PSE Lingkup Privat;
  2. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
  3. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);
  4. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
  5. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

Penerbitan Tanda Daftar PSE

Tanda Daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap sesuai dengan Permenkominfo 5/2020 dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat. Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana diatas dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.[9]

Perubahan Informasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana disebutkan diatas, wajib dilaporkan kepada Menteri[10]. Apabila terdapat perubahan namun tidak memberitahukan perubahan kepada Menteri, maka Menteri akan dapat menjatuhkan sanksi kepada PSE Lingkup Privat. Sanksi akan dijelaskan dalam Poin berikutnya.

Penjatuhan Sanksi Administratif

Menteri akan mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:[11]

  1. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Poin 1;
  2. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Poin 3;
  3. tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).[12]

Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar sebagaimana dimaksud pada huruf c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:[13]

  1. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
  2. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis diatas;
  3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara.

Menteri juga dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]

Pemberlakuan Ketentuan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Berdasarkan Pasal 47 Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Permenkominfo 5/2020 ini berlaku[15]. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 10/2021), pemberlakuan ketentuan pendaftaran PSE Lingkup Privat berubah.

Berdasarkan Pasal 1 Permenkominfo 10/2021, ketentuan Pasal 47 terkait dengan pemberlakuan ketentuan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 diubah. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.[16]

 

Disclaimer

Any information contained in this Article is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter. You should not act or refrain from acting based on any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice. This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced, or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

For more information, please contact the Authors

Authors / Contributors

 

R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H.

Associate

 

Contact:

Mail       : Yudha@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 

M. Ihsan Abdurrahman, S.H.

Associate

 

Contact:

Mail       : Ihsan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

[1] Pasal 1 angka 6 Permenkominfo 5/2020

[2] Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

[3] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2020

[4] Pasal 1 angka 25 Permenkominfo 5/2020

[5] Pasal 1 angka 14 Permenkominfo 5/2020

[6] Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020

[7] Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

[8] Pasal 4 ayat (2) Permenkominfo 5/2020

[9] Pasal 6 Permenkominfo 5/2020

[10] Pasal 5 Permenkominfo 5/2020

[11] Pasal 7 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

[12] Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020

[13] Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020

[14] Pasal 8 ayat (1) Permenkominfo 5/2020

[15] Pasal 47 Permenkominfo 5/2020

[16] Pasal 1 ayat (1) Permenkominfo 10/2021