Peraturan Menteri Keuangan No. 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 4 Desember lalu.
Peraturan terbaru yang mengatur salah satu pungutan pada usaha perkebunan kepala sawit dini dikeluarkan setelah Menteri Keuangan mengusulkan perubahan tarif.
Evaluasi merupakan salah satu poin penting dalam aturan ini. Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib melakukan evaluasi setiap bulan terhadap pelaksanaan pengenaan tarif pungutan.
Nantinya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif layanan kepala Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, berdasatkan aturan tersebut, tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga crude palm oil (CPO). Harga CPO nantinya akan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.
Menurut Sri Mulyani, ditekennya peraturan menteri keuangan (PMK) itu pun sesuai dengan keputusan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan itu pun bersifat sementara sambil menunggu harga CPO kembali ke batas normal. Dengan begitu, kebijakan pungutan pun akan diberlakukan lagi.
“Ya sesuai dengan rapat di tempatnya Pak Menko mengenai situasi harga CPO sekarang ini dilakukan suatu kebijakan di mana dengan tingkat harga di bawah US$ 500 maka pungutan untuk BLU CPO dan turunannya dilakukan keputusan dengan tarif nol,” ujar Sri seperti yang dikutip dalam Detik (5/12).
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi terbitnya pungutan ekspor minyak sawit mentah yang dituangkan dalam PMK No. 152 Tahun 2018. Pemerintah menetapkan jika harga minyak wasit mentah kurang dari 570 dolar Amerika Serikat (AS$) per ton maka tidak akan dikenakan pungutan tarif. Sebaliknya, jika harga minyak sawit mentah berkisar antara AS$570 hingga AS$619 per ton, akan dikenakan kutipan sebesar AS$25 dan jika harga minyak sawit mentah di atas AS$619, akan dikenakan pungutan sebesar AS$50 per ton.
Meskipun mengapresiasi, Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto menduga PMK tidak disertai hasil studi yang matang mengenai dampak pungutan terhadap anjloknya harga sawit di tingkatan petani. SPKS curiga ada industri biodiesel yang tengah ‘bermain’ di balik keluarnya PMK No. 152 Tahun 2018. “Mereka sudah keasyikan mendapatkan subsidi dari sektor hulu perkebunan,” papar Darto seperti yang dikutip dalam Hukumonline (5/12).
Sumber: