Sebelum sidang digelar, pengadilan berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, yakni pihak penggugat dan tergugat, ke alamat domisili atau tempat tinggal masing-masing pihak. Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan upaya untuk menegakkan asas audi et alteram partem  (mendengarkan kedua pihak berperkara) dan equality before the law (semua orang sama dan setara dihadapan hukum). Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh jurusita/jurusita pengganti sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan undang-undang.

Ketentuan pemanggilan para pihak yang berperkara dalam peraturan perundang-undangan meliputi ketentuan pemanggilan pihak yang berperkara yang berada di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara, ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah pengadilan yang memeriksa perkara, dan ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia.

Bagaimana jika pihak tergugat berada atau berdomisili di luar yuridiksi pengadilan yang memeriksa perkara atau, bahkan, pihak tersebut berada di luar negeri atau di luar hukum Republik Indonesia?

Prosedur pemanggilan kepada para pihak yang berdomisili di luar hukum wilayah Indonesia sebenarnya belum diatur secara khusus. Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman Nomor NK/HI/01/02/2013/58 dan Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 tanggal 19 Februari 2013. Kedua nota kesepahaman  itu ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri.

Nota kesepahaman itu menyepakati tentang penanganan surat rogatori dan permintaan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Indonesia dan dari pengadilan di Indonesia kepada pengadilan negara asing. Secara spesifik, prosedur baru penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri ini dilengkapi dengan tiga perjanjian kerja sama sebagai turunannya

Sebelum peraturan di atas diterbitkan, prosedur pemanggilan kepada para pihak berperkara yang berdomisili di luar wilayah Indonesia belum memiliki pengaturan yang jelas. Mulai dari format pemanggilan, kepada siapa dokumen disampaikan, apakah melalui kementerian luar negeri atau langsung disampaikan  kepada negara di mana para pihak yang berperkara bertempat tinggal, bahasa yang dipergunakan, berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan, dan berapa banyak biaya yang diperlukan, semuanya belum ada ketentuan yang mengatur.

Proses pemanggilannya para pihak yang berada atau berkedudukan di luar negeri dilakukan dengan mengajukan surat pengantar permintaan penyampaian dokumen ke negara tujuan yang disampaikan oleh pengadilan melalui panitera Mahmakah Agung. Dokumen tersebut akan dikirim ke alamat tujuan pihak yang berperkara melalui kantor kedutaan besar atau kantor konsulat negara tujuan.

Pemanggilan para pihak bukan hanya berlaku kepada warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, namun juga berlaku bagi warga negara asing di negara tujuan. Salah satu contoh pemanggilan para pihak yang berada di luar negeri telah dialami oleh penulis.

Berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan, proses pengiriman surat pemanggilan kepada pihak yang berada di negara Inggris dan Amerika Serikat  membutuhkan waktu sekitar empat sampai enam bulan. Apabila para pihak atau kuasa hukumnya yang dipanggil tidak bisa atau berhalangan hadir di persidangan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan, pengadilan berwenang untuk menunda persidangan.

Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama kepaniteraan Mahkamah Agung. Jika prosedur ini diabaikan berakibat dokumen tidak dapat diteruskan ke luar negeri.

Mekanisme pengiriman dokumen ke luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Petugas pengadilan menaksir biaya pemanggilan ke luar negeri menggunakan aplikasi pada direktori putusan ketikan menaksir panjar biaya perkara;
  2. Petugas pengadilan membuat rekening virtual untuk membayarkan biaya sesuai taksiran pada aplikasi, yang mana menyertakan bukti penyetoran dalam berkas permintaan bantuan panggilan yang ditujukan ke panitera Mahkamah Agung;
  3. Petugas Pengadilan membuat dokumen standard dan mempersiapkan terjemahan dokumen dalam Bahasa Inggris atau dengan bahasa di negara tujuan;
  4. Dokumen dikirimkan ke panitera Mahkamah Agung melalui PO BOX 913 Jakarta Pusat, pada amplop disertakan nomor perjanjian kerjasama Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia;
  5. Tim panitera Mahkamah Agung meneliti kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan ke pengadilan negeri;
  6. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke perwakilan di luar negeri;
  7. Perwakilan luar negeri mengembalikan dokumen relaas ke Kementerian Luar Negeri;
  8. Kementerian Luar Negeri meneruskan surat ke panitera Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung meneruskan surat ke pengadilan.

Pengadilan Indonesia harus memperhatikan ketentuan yang dipersyaratkan oleh negera tujuan. Misalnya, jangka waktu minimal dengan pelaksanaan persidangan dan dokumen pengadilan yang akan disampaikan harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris atau bahasa negara setempat.

Ketentuan ini telah tersedia di aplikasi rogatory online monitoring yang bisa diakses melalui website www.rogatori.kemlu.go.id. Aplikasi rogatory online monitoring ini terhubung dengan semua perwakilan Indonesia di seluruh dunia, sehingga dapat merekam proses penanganan penyampaian bantuan dokumen dan menginformasikan ke pihak yang berkepentingan di Indonesia.

Karena Indonesia prosedur pemanggilan para pihak yang berperkara di luar negeri masih belum memiliki pengaturan yang jelas, Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding) peraturan penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berada di luar negeri maupun bantuan teknis hukum (judicial assistance) dari pengadilan Indonesia kepada pengadilan asing ataupun sebaliknya.

 

Author/Contributor:

 Ika Ayu Puspitaningrum, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : ayu@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975