Koalisi Perlindungan Data Pribadi meyakini, proses penetapan prioritas Prolegnas 2019 di DPR sekarang ini, adalah momentum bagi negara dalam merancang instrumen hukum untuk memproteksi data warga negaranya mengikuti langkah 101 negara yang telah lebih dulu menerapkan termasuk Singapura, Malaysia, Filipina, dan Laos.
Anggota koalisi dari perwakilan Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, perlindungan privasi merupakan bagian dari pemenuhan HAM warga negara yang bertujuan untuk menjaga martabat seseorang dalam sistem demokrasi. Dalam kerangka seperti itu maka RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi urgen dan layak masuk prolegnas.
Pemerintah bersama DPR sejatinya sudah memikirkan pentingnya perlindungan data pribadi. Sebab sedikitnya terdapat 32 undang-undang yang materinya menyinggung pengaturan data pribadi warga negara. Namun adanya tumpang-tindih regulasi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.
Data Elsam menunjukan peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai peraturan sektoral. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan. Ada sedikitnya 32 Undang-Undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Sayangnya banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi.
Tumpang tindihnya aturan-aturan di atas antara lain nampak dari aspek tujuan pengolahan data pribadi; kemudian notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi; rentan waktu retensi data pribadi; penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi; tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga; pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga; jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga; sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi; hingga mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.
Dengan demikian dibutuhkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang bisa membatasi tindakan menyebarkan atau memindahtangankan data pribadi seseorang ke pihak lain mencakup penegasan kewajiban dan tanggung-jawab dari perusahaan penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.
Ada 55 RUU yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2019. Sebanyak 12 RUU adalah rancangan yang baru masuk; sisanya RUU luncuran dari tahun 2018. Salah satu yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah didorong untuk masuk Prolegnas karena dianggap penting terutama untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan teknologi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama di Baleg DPR beberapa waktu lalu mengingatkan, RUU yang ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 mesti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, ada hal mendesak terhadap kondisi di masyarakat. Kedua, ada kesiapan naskah akademik dan draf RUU.
Berikut ini 55 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 dengan rincian:
12 Usulan RUU Usulan Baru
No | Judul Rancangan Undang-Undang | Penyiapan RUU dan Naskah Akademik |
1 | RUU tentang Perubahan UU No.2 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Komisi V DPR |
2 | RUU tentang Energi Baru Terbarukan | Badan Legislasi DPR |
3 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan | Badan Legislasi DPR |
4 | RUU tentang Perubahan atas UU Np.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana | Anggota DPR |
5 | RUU tentang Permusikan | Anggota DPR |
6 | RUU tentang Keamanan dan Ketahanan SIber | Angota DPR |
7 | RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan | Anggota DPR RUU ini merupakan tindak lanjut hasil keputusan rapat paripurna DPR |
8 | RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara | Pemerintah |
9 | RUU tentang Hukum Acara Perdata | Pemerintah |
10 | RUU tentang Perlindungan Data Pribadi | Pemerintah |
11 | RUU tentang Wabah (menggantikan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular) | Pemerintah |
12 | RUU tentang Bahasa Daerah | DPD |
43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018
No | Judul Rancangan Undang-Undang | Penyiapan RUU dan Naskah Akademik |
1 | RUU tentang Pertanahan | DPR |
2 | RUU tentang Jabatan Hakim | DPR |
3 | RUU tentang Karantin Hewan, Ikan dan Tumbuhan | DPR |
4 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | DPR |
5 | RUU tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan Umrah | DPR |
6 | RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | DPR |
7 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | DPR |
8 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol | DPR |
9 | RUU tentang Pertembkauan | DPR |
10 | RUU tentang Kewirausahaan Nasional | DPR |
11 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Pemerintah |
12 | RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Pemerintah |
13 | RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneritian, pengembangan dan Penerapan Imu Pengetahuan Teknologi (Judul yang dikirimkan Surpres berjudul RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) | Pemerintah |
14 | RUU tentang Peprubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstusi (Judul dari pemerintah RUU tentang Mahkamah Konstitusi) | Pemerintah |
15 | RUU tentang Ekonomi Kreatif | DPD |
16 | RUU tentang Wawasan Nusantara | DPD |
17 | RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan (Judul RUU dari DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan) | DPD |
18 | RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang UU Perubahan atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam). | DPR |
19 | RUU tentang Kebidanan | DPR |
20 | RUU tentang Perubahan atas UU No/..5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. | DPR |
21 | RUU tentang Siste Budidaya Pertanian Berkelanjutan(Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis Perubahan atas UU NO.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman) | DPR |
22 | RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (Judul RUU setelah diharmnisasi adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat) | DPR |
23 | RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambanga Mineral dan Batubara | DPR |
24 | RUU tentang Sumber Daya Air | DPR |
25 | RUU tentang Perubahan atas UU NO.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan | DPR |
26 | RUU tentang Bea Materai | Pemerintah |
27 | RUUtentang Konsultan Pajak | DPR |
28 | RUU tentang BUMN | DPR (status masih menunggu Surpres) |
29 | RUU tentang Pendidikan Kedokteran *Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran) | DPR (status masih menunggu Surpres) |
30 | RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial ( Berdasarkan hasil harmonsisas, judul RUU diubah menjadi RUU Pekerja Sosial ) | DPR (status masih menunggu Surpres) |
31 | RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (Berdasarkan hasil harmonisasi, judul RUU diubah menjadi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan | DPR (status masih menunggu Surpres) |
32 | RUU tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi | DPR (Status masih menunggu diputuskan dalam rapat paripruna DPR untuk disahkan menjadi usul insiatif DPR) |
33 | RUU tentag Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran | DPR (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi) |
34 | RUU tentang Perkelapasawitan | DPR (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi) |
35 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | Komisi III DPR (Status masih dalam penyusunan) |
36 | RUU tentang Penyadapan | Baleg DPR (Status masih dalam penyusunan) |
37 | RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia | Komisi IX DPR (Status masih dalam penyusunan) |
38 | RUU tentang Narkotika dan Psrikotropika (dalam Prolegnas 2015 -2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika) | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
39 | RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang perubahan atas UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah) | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
40 | RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
41 | RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
42 | RUU tentang Landasa Kontinen Indonesia (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
43 | RUU tentang Desain Industri ( dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2000 tetang Desain Industri | Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) |
Daftar RUU Kumulatif Terbuka
1 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Intenasional |
2 | RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi |
3 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara |
4 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan, pemekaran dan Penggabungan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota |
5 | RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Sumber:
http://www.beritasatu.com/hukum/519279-ruu-perlindungan-data-pribadi-layak-masuk-prolegnas.html