Koalisi Perlindungan Data Pribadi meyakini, proses penetapan prioritas Prolegnas 2019 di DPR sekarang ini, adalah momentum bagi negara dalam merancang instrumen hukum untuk memproteksi data warga negaranya mengikuti langkah 101 negara yang telah lebih dulu menerapkan termasuk Singapura, Malaysia, Filipina, dan Laos.

Anggota koalisi dari perwakilan Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, perlindungan privasi merupakan bagian dari pemenuhan HAM warga negara yang bertujuan untuk menjaga martabat seseorang dalam sistem demokrasi. Dalam kerangka seperti itu maka RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi urgen dan layak masuk prolegnas.

Pemerintah bersama DPR sejatinya sudah memikirkan pentingnya perlindungan data pribadi. Sebab sedikitnya terdapat 32 undang-undang yang materinya menyinggung pengaturan data pribadi warga negara. Namun adanya tumpang-tindih regulasi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.

Data Elsam menunjukan peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai peraturan sektoral. Mulai dari sektor telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan. Ada sedikitnya 32 Undang-Undang yang materinya menyinggung mengenai pengaturan data pribadi warga negara. Sayangnya banyaknya aturan tersebut justru memunculkan tumpang tindih satu sama lain, yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Tumpang tindihnya aturan-aturan di atas antara lain nampak dari aspek tujuan pengolahan data pribadi; kemudian notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi; rentan waktu retensi data pribadi; penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi; tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga; pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga; jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga; sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi; hingga mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.

Dengan demikian dibutuhkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang bisa membatasi tindakan menyebarkan atau memindahtangankan data pribadi seseorang ke pihak lain mencakup penegasan kewajiban dan tanggung-jawab dari perusahaan penyedia layanan, yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.

Ada 55 RUU yang masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2019. Sebanyak 12 RUU adalah rancangan yang baru masuk; sisanya RUU luncuran dari tahun 2018. Salah satu yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah didorong untuk masuk Prolegnas karena dianggap penting terutama untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan teknologi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama di Baleg DPR beberapa waktu lalu mengingatkan, RUU yang ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 mesti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, ada hal mendesak terhadap kondisi  di masyarakat. Kedua, ada kesiapan naskah akademik dan draf RUU.

Berikut ini 55 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 dengan rincian:

 

12 Usulan RUU Usulan Baru

NoJudul Rancangan Undang-UndangPenyiapan RUU dan Naskah Akademik
1RUU tentang Perubahan UU No.2 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanKomisi V DPR
2RUU tentang Energi Baru TerbarukanBadan Legislasi DPR
3RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganBadan Legislasi DPR
4RUU tentang Perubahan atas UU Np.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan BencanaAnggota DPR
5RUU tentang PermusikanAnggota DPR
6RUU tentang Keamanan dan Ketahanan SIberAngota DPR
7RUU tentang Perubahan kedua atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanAnggota DPR

RUU ini merupakan tindak lanjut hasil  keputusan rapat paripurna DPR

8RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan NegaraPemerintah
9RUU tentang Hukum Acara PerdataPemerintah
10RUU tentang Perlindungan Data PribadiPemerintah
11RUU tentang Wabah (menggantikan UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)Pemerintah
12RUU tentang Bahasa DaerahDPD

 

43 RUU berasal dari Prolegnas Prioritas 2018

NoJudul Rancangan Undang-UndangPenyiapan  RUU dan Naskah Akademik
1RUU tentang PertanahanDPR
2RUU tentang Jabatan HakimDPR
3RUU  tentang Karantin Hewan, Ikan dan TumbuhanDPR
4RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktik monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatDPR
5RUU tentang Penyelenggaraan Ibadan Haji dan UmrahDPR
6RUU tentang Penghapusan Kekerasan SeksualDPR
7RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil NegaraDPR
8RUU tentang Larangan Minuman BeralkoholDPR
9RUU tentang PertembkauanDPR
10RUU tentang Kewirausahaan NasionalDPR
11RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaPemerintah
12RUU tentang Perubahan Kelima  atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanPemerintah
13RUU tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneritian, pengembangan  dan Penerapan Imu Pengetahuan Teknologi (Judul yang dikirimkan Surpres berjudul RUU tentang  Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)Pemerintah
14RUU tentang Peprubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstusi (Judul dari pemerintah RUU  tentang Mahkamah Konstitusi)Pemerintah
15RUU tentang Ekonomi KreatifDPD
16RUU tentang Wawasan NusantaraDPD
17RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan (Judul RUU dari DPD adalah RUU tentang Daerah Kepulauan)DPD
18RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (dalam Prolegnas 2015-2019  tertulis RUU tentang UU Perubahan atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam).DPR
19RUU tentang KebidananDPR
20RUU tentang Perubahan atas UU No/..5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.DPR
21RUU tentang Siste Budidaya Pertanian Berkelanjutan(Dalam Prolegnas 2015-2019  tertulis Perubahan atas UU NO.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman)DPR
22RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat (Judul RUU setelah diharmnisasi adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat)DPR
23 RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambanga Mineral dan BatubaraDPR
24RUU tentang Sumber Daya AirDPR
25RUU tentang Perubahan atas UU NO.15 Tahun 2006  tentang Badan Pemeriksa KeuanganDPR
26RUU tentang Bea MateraiPemerintah
27RUUtentang Konsultan PajakDPR
28RUU tentang BUMNDPR (status masih menunggu Surpres)
29RUU tentang Pendidikan Kedokteran *Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 tertulis RUU tentang Perubahan atas  UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran)DPR (status masih menunggu Surpres)
30RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial ( Berdasarkan hasil harmonsisas, judul RUU diubah menjadi RUU Pekerja Sosial )DPR (status masih menunggu Surpres)
31RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan  dan Pesantren (Berdasarkan hasil harmonisasi, judul  RUU diubah menjadi  Pesantren dan Pendidikan KeagamaanDPR (status masih menunggu Surpres)
32RUU tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi DPR (Status masih menunggu diputuskan dalam rapat paripruna DPR untuk disahkan menjadi usul insiatif DPR)
33RUU tentag Perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran DPR  (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi)
34RUU tentang PerkelapasawitanDPR  (Status masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi)
35RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Komisi III DPR (Status masih dalam penyusunan)
36RUU tentang PenyadapanBaleg DPR (Status masih dalam penyusunan)
37RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan  serta Pemanfaatan Obat Asli IndonesiaKomisi IX DPR (Status masih dalam penyusunan)
38RUU tentang Narkotika dan Psrikotropika (dalam Prolegnas 2015 -2019 tertulis RUU tentang Perubahan atas UU No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika)Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)
39RUU tentang Hubungan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas  tertulis RUU tentang perubahan atas  UU No.33 Tahun 2003  tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah)Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)
40RUU tentang Perubahan atas  UU No.12 Tahun 1995 tentang PemasyarakatanPemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah) Pemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)
41RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang KartalPemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)
42RUU tentang Landasa Kontinen Indonesia (dalam Prolegnas 2015-2019  tertulis RUU tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen IndonesiaPemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)
43RUU tentang Desain Industri ( dalam Prolegnas  2015-2019  tertulis  RUU tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2000 tetang Desain IndustriPemerintah (Status dalam proses Surpres di Pemerintah)

 

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Intenasional
2RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3RUU Kumulatif Terbuka tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara
4RUU Kumulatif Terbuka  tentang Pembentukan, pemekaran dan Penggabungan Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
5RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

 

 

Sumber:

http://www.beritasatu.com/hukum/519279-ruu-perlindungan-data-pribadi-layak-masuk-prolegnas.html

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd6f46dac57d/masuk-prolegnas-2019–ini-yang-perlu-diatur-ruu-perlindungan-data-pribadi