Fakta bahwa salah satu dampak inflasi adalah menaiknya harga kebutuhan primer. Rumah salah satu kebutuhan primer yang dari tahun ke tahun harganya semakin naik, dan semakin sulit dibeli.

Di era milineal ini kebutuhan rumah meningkat, sedangkan lahan untuk rumah tapak khususnya di DKI Jakarta semakin sedikit. Banyak dari warga Jakarta yang akhirnya harus mencari perumahan di luar Jakarta, seperti Bogor, Bekasi, Depok dan Tanggerang.

Pemerintah memberi perhatian khusus dalam aspek perumahan ini, melalui kementerian PUPR pemerintah menyelenggarakan program satu juta rumah untuk masyarakat, ada tiga strategi kementerian PUPR untuk mensukseskan program ini.

Pertama, Pemerintah pusat dan daerah memberikan bantuan penyediaan perumahan untuk masyarakat melalui pembangunan rumah susun sewa, rumah khusus dan program bedah rumah untuk masyarakat  melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta memberikan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi yang dibangun pengembang.

Kedua, pemerintah memberikan bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan kepada masyarakat dan para pengembang yang berkontribusi dalam pembangunan rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi Selisih Suku Bunga (SSB). Melalui bantuan pembiayaan perumahan tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat terhadap perumahan bisa meningkat. Kontribusi subsidi pembiayaan ini sebesar 30%.

Ketiga adalah intervensi pemerintah dalam hal kemudahan perizinan pembangunan perumahan di daerah bagi para pengembang. Pemerintah pun berharap seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik kementerian/ lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pengembang, perbankan, sektor swasta dan masyarakat bisa mendukung penuh pelaksanaan Program Satu Juta Rumah ini.

Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan hingga 31 Maret 2018, perseroan telah menyalurkan kredit perumahan untuk 278.262 unit rumah dengan nilai kredit sebesar Rp24,25 triliun.

“Realisasi penyaluran tersebut telah mencapi 37,1% dari total target dukungan Bank BTN terhadap Program Satu Juta Rumah yakni sebanyak 750.000 unit rumah pada 2018,” ujar Maryono di Jakarta, Wartaekonomi.co.id(19/4/2018).

Realisasi dukungan atas program satu juta rumah tersebut, kata dia terdiri atas penyaluran KPR subsidi sebanyak 44.407 unit senilai Rp5,36 triliun dan KPR nonsubsidi sebanyak 12,811 unit senilai Rp4,27 triliun.

Target membangun satu juta unit per tahun dipastikan belum tercapai, pemerintah tidak akan mampu memenuhi kebutuhan seluruh rumah bagi masyarakat mengingat anggaran yang terbatas, dari jumlah backlog perumahan yang ada di Indonesia saat ini, kontribusi hunian yang dibangun oleh pemerintah hanya 20 persen yang berasal dari dana APBN.

Sementara, hunian yang berasal dari subsidi seperti Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas LIkuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) sekitar 30 persen,

Berdasarkan data tersebut, pemerintah mengajak pengembang swasta untuk ikut peran serta dalam mensukseskan program satu juta rumah ini, sekitar 50 persen diharapkan dari peran swasta melalui perumahan yang dibangun secara formal dari masyarakat lewat pembangunan rumah swadaya.

Dalam mewujudkan program satu juta rumah pemerintah mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, hingga kini, setidaknya terdapat 9 regulasi terkait perumahan, berikut Sembilan regulasi tersebut:

  1. Penyederhanaan dan Kemudahan Perizinan

Regulasi pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah tentang penyederhanaan dan kemudahan perizinan. Penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tertuang dalam Intruksi Presiden nomor 3 tahun 2016.

  1. Hunian Berimbang

Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan pemerintah ini menegaskan bahwa pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan, dan dilaksanakan melalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.

“Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum.” Bunyi pasal 21 ayat (1,2 dan 3) PP Nomor 14 Tahun 2016.

“Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas pasal 21 ayat 5 Peraturan Pemeruntah ini.

  1. Aset Jaminan Sosial

Aturan tentang aset jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2014. Peraturan ini berfungsi meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seuruhnya dari paling tinggi 5 persen menjadi 30 persen.

  1. Tabungan Perumahan

Pembentukan BP Tapera merupakan salah satu amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kepesertaan Tapera tertuang dalam pasal 7 UU nomor 4 Tahun 2016 tersebut, di mana diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Peserta ini paling rendah berusia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

  1. Perumnas

Dalam PP nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk tidak diubah demi memperluas fungsi perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

  1. Rumah Bebas PPN

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 tentang perubahan keempat atas PP nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  1. Pembiayaan sekunder perumahan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

  1. Program KPR Bank

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

  1. Jaminan pemerintah

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending atau pinjaman langsung bagi BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah atau Public Service Obligation (PSO), Peraturan ini yaitu Perpres RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Nasional Kepada BUMN.

 

Sumber;