Perlindungan terhadap pekerja rumah tangga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. 

Demikian pertimbangan Hukum Mahkamah untuk Putusan Nomor 75/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.  Lima pekerja rumahan yang terdiri dari Muhayati (Pemohon I), Een Sunarsih (Pemohon II), Dewiyah (Pemohon III), Kurniyah (Pemohon IV), Sumini (Pemohon V) mengajukan uji materiil Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).  

Manahan mengatakan pemerintah atau kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan seharusnya dapat membuat aturan khusus bagi pekerja rumahan yang dapat diwujudkan melalui peraturan daerah. Sehingga hak-hak pekerja rumahan dapat terlindungi secara baik dan kesejahteraannya juga dapat terjaga sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Sehingga tugas dan tanggung jawab negara terhadap pekerja rumahan dapat dilakukan dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, ketentuan norma Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan yang diujikan pada perkara ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi, ketidaksamaan kedudukan hukum, dan tidak menyebabkan hilangnya hak-hak dasar pekerja atas perlindungan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat 1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Manahan seperti dikutip dari mkri.id. 

Perjanjian Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, tidak ada istilah pekerja rumahan dalam UU Ketenagakerjaan. Jika merujuk definisi pekerja pada UU Ketenagakerjaan, sejatinya pekerja rumahan dapat dikategorikan sebagai pekerja, namun kenyataan di lapangan justru dianggap sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja. 

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan berpandangan, karakteristik pekerja rumahan tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan untuk menjadi pekerja yang berada dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu menurut Pemohon, Undang-Undang Ketenagakerjaan belum dapat memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumahan.