Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia pada 22 Februari 2022. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (Rencana Aksi) adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 2021-2025. Penyusunan Rencana Aksi mengacu pada:

  1. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan
  2. Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Rencana Aksi terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Rencana Aksi berfungsi sebagai:

  1. Pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
  2. Acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun. Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi. Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.