Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal pada 18 Juni 2019 lalu.

PP Nomor 42 Tahun 2019 ini disahkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal.

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2019 ini.

Pasal 2 PP ini menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Sebagai informasi, tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal sendiri sudah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 36/2018.

Sebelumnya, Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan saat ini pasar keuangan Indonesia masih tergolong dangkal. Apalagi jika dibandingkan dengan negara-negara peer.

Salah satu fakta yang dia sebutkan adalah rasio kredit terhadap PDB yang masih rendah, yakni sebesar 37 persen. Ini lebih rendah dibandingkan Thailand yang mencapai 85 persen dan Malaysia yang mencapai 115 persen.

“Untuk pasar modal, kapitalisasi pasar saham terhadap PDB hanya sebesar 46 persen, sementara di Thailand dan Malaysia mencapai 96 persen dan 110 persen,” jelas dia.

Demikian pula rasio outstanding obligasi terhadap PDB. Indonesia hanya 19 persen sementara di Thailand dan Malaysia mencapai sekitar 80 persen dan 100 persen.

Menurut dia, pendalaman sektor keuangan sangat penting untuk mendukung perekonomian Indonesia. “Pendalaman sektor keuangan menjadi sangat penting bukan hanya untuk mendukung terjadinya stabilitas ekonomi namun juga untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi,” ujarnya.

“Terbatasnya sumber dana pemerintah dan domestik menyebabkan penggunaan sumber dana dari sektor swasta dan luar negeri sangat menjadi penting,” tandasnya.

 

Sumber;

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4006720/pemerintah-cabut-pp-no-461995-tentang-tata-cara-pemeriksaan-di-pasar-modal?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F