Penulis akan menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai “KUHP Baru”. Sedangkan Wetboek van Strafrecht atau KUHP yang berlaku sekarang disebut sebagai “KUHP Lama”.

Ada sejumlah pertanyaan terkait ada tidaknya tindak pidana Korporasi pada KUHP Lama dan KUHP Baru. Mengenai hal ini penulis akan coba menjelaskannya;

  1. Apakah pada KUHP Lama diatur mengenai tindak pidana Korporasi?

KUHP Lama hanya mengatur mengenai subjek hukum orang (natuurlijk persoon) seperti terdapat dalam pasal-pasal dalam BAB II tentang Kejahatan dan BAB III tentang Pelanggaran. Hal tersebut bisa kita lihat dari unsur pasal, yaitu “Barang Siapa”. Menurut pendapat sejumlah ahli adanya frase “barang siapa” dapat diartikan sebagai berikut;

a. Prof. Moeljatno, S.H.

Dalam bukunya berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana” unsur “barang siapa” adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Menurut hukum pidana yang menjadi subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk Persoon). 

b. Prof. Satochid Kartanegara, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kartanegara, S.H., dan Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka” menjelaskan bahwa cara merumuskan tindak pidana (strafbar feit), yaitu dengan awalan kata “barang siapa”.  Perumusan kata “barang siapa” ditujukan hanya kepada manusia. 

c. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Dikutip dari Buku “Hukum Pidana”, kata “barang siapa” memiliki arti bahwa yang dapat melakukan tindak pidana atau subjek tindak pidana pada umumnya adalah manusia. Dalam Pasal 10 KUHP Lama, ancaman pidana seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan pidana tambahan terkait pencabutan hak hanya dapat dikenakan terhadap manusia atau persoon

Berdasarkan pendapat ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa KUHP Lama hanya mengatur mengenai tindak pidana dengan subjek hukum manusia (natuurlijk persoon).

2. Apakah pada KUHP Baru diatur mengenai tindak pidana Korporasi?

a. Selain mengatur pidana dengan subjek manusia (natuurlijk persoon), KUHP Baru juga mengatur sanksi pidana terhadap korporasi atau badan hukum (rechtspersoon) sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (1). Selanjutnya pada Pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa korporasi yang bisa dikenakan ketentuan tindak pidana sebagaimana KUHP Baru adalah setiap jenis korporasi yang ada di Indonesia yaitu mencakup badan hukum yang berbentuk PT, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan hukum yang berebentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b. Adapun ketentuan terkait pidana korporasi dalam KUHP Baru dapat dilihat dari pasal yang memiliki unsur korporasi. Pengaturan pidana korporasi dalam undang-undang baru tersebut terdiri dari aturan umum dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berikut tabel pasal-pasal pidana korporasi dalam KUHP Baru;

NoPasal dalam KUHP Baru dan Penjelasan
AAturan Umum mengenai  Pidana Korporasi
1Pasal 45 s/d Pasal 50 tentang Pertanggungjawaban Korporasi
2Pasal 56 tentang Pedoman Pemidanaan
3Pasal 118 s/d Pasal 124 Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi
4Pasal 132 ayat (2) tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
5Pasal 145 s/d Pasal 146 tentang Pengertian Istilah
6Pasal 614 tentang Ketentuan Peralihan
BTindak Pidana Korporasi
7Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana Perbuatan curang
8Pasal 511 s/d Pasal 513 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
9Pasal 516 s/d Pasal 518 tentang Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
10Pasal 519 tentang Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha

3. Siapa saja yang bisa dikenakan hukuman pidana atas suatu tindak pidana korporasi? Apakah Direksi dan Komisaris dapat dikenakan pidana korporasi?

Pasal 49 KUHP Baru menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi itu sendiri, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi. Sehingga dengan demikian apabila korporasi terbukti melakukan pidana, maka Direksi dan/atau Komisaris dapat dikenakan hukuman pidana.

KUHP Baru memberikan hukuman badan berupa pidana penjara pada tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh pengurus korporasi. Sebaimana penjabaran pada tabel berikut:

NoPasal dalam KUHP Baru dan Penjelasan
1Pasal 508 s/d Pasal 509 tentang tindak pidana Perbuatan Curang:

Pasal 508: Pidana Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 509: Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

2Pasal 511 s/d Pasal 512 tentang Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha:

Pasal 511: Pidana penjara paling lama 1 Tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 512: Pidana penjara paling lama 7 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

3Pasal 516 s/d Pasal 517 tentang Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha:

Pasal 516: Pidana penjara paling lama 1 Tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 517: Pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

4Pasal 519 tentang Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha:

Pasal 519: Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

4. Apakah dalam KUHP Baru diatur mengenai tindak pidana khusus?

Tidak hanya mengatur pidana umum, KUHP Baru juga mengatur mengenai pidana khusus. Tindak pidana khusus dalam KUHP Baru diatur dalam BAB XXXV. Adapaun tindak pidana khusus yang ada dalam KUHP Baru adalah sebagai berikut;

  1. Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia;
  2. Tindak Pidana Terorisme;
  3. Tindak Pidana Korupsi;
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang;
  5. Tindak Pidana Narkotika; dan
  6. Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus.

 

 

irvan Z. 

Irvan Zaldya, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : irvan@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975