Sebelumnya, untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan, pemilik bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung (IMB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu. Namun, sejak diundang-undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”), kini posisi IMB resmi digeser dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), Pemerintah memperkenalkan prosedur perizinan pembangunan gedung yang baru melalui PP 16/2021. Tentunya peraturan ini menjadi payung hukum atas prosedur penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apabila dibandingkan dengan permohonan penerbitan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan PBG diasumsikan lebih ringkas dan sederhana. Selama ini salah satu permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah banyaknya perizinan untuk mendirikan bangunan yang kerap menumpuk di Pemerintah Daerah. Melalui sistem ini diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air.

Dalam rangka memperkenalkan PBG dan bagaimana pengimplementasiannya, kami membuat beberapa poin penting yang perlu diketahui para pelaku usaha mengenai PP 16/2021, khususnya mengenai prosedur perizinan pembangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Mengacu kepada pasal 1 angka 17 PP 16/2021, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, memang tidak ada perbedaan mengenai scope pembangunan gedung antara PBG dan IMB. Namun melalui Persetujuan Bangunan Gedung , pemilik gedung hanya perlu berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dimana sebelumnya pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung.

Fungsi Bangunan Gedung

Selanjutnya, melalui ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, kini fungsi bangunan gedung tidak hanya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social dan budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan ini, fungsi suatu bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Tentu apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, tetaplah harus menetapkan aktivitas yang menjadi prioritas fungsi bangunan gedung tersebut.

Proses Penerbitan PBG

Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta.

Proses permohonan PBG dibagi menjadi dua:

  1. Konsultasi perencanaan; dan
  2. Penerbitan

Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Dalam proses pendaftaran, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemilik akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan menjadi dasar untuk diterbitkannya PBG.

Selanjutnya, penerbitan PBG akan dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan PBG ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketentuan Sanksi

Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin dan/atau pembongkaran bangunan gedung.

Ketentuan Peralihan

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.

Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya PP 16/2021, izin tersebut masih tetap berlaku.

Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebeleum PP 16/2021 ini berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir.

Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memilik PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

Artikel dan Berita Lainya seputar Hukum dapat kamu dapatkan di menu Update.