Masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, pada dasarnya perpres tersebut mengatur dan menyederhanakan penataan perizinan tenaga kerja asing (TKA) lebih terbuka dan dapat dipantau pubik, penataan perizinan TKA ditujukan untuk memperlancar arus investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan penciptaan lapangan kerja lebih banyak. Penataan perizinan TKA juga tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia, melainkan menata agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) bukan karpet merah untuk masuknya TKA buruh kasar.

“Data TKA di Indonesia per akhir 2017 kemarin 85.974 orang,” kata Hanif saat menghadiri diskusi forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018)

Berdasarkan data PPTKA Kemnaker  Jumlah IMTA (Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah TKA sejak tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada 2015 jumlah TKA mencapai 69.025 orang, meningkat 7,5% menjadi 74.183 orang pada 2016. Sedangkan pada 2017 meningkat 15.9 % menjadi 85.947 orang, detikfinance.com, Selasa (8/5/2018)

“Menurut survei World Bank ada sekitar 9 juta Tenaga Kerja Indonesia per akhir 2017, 55 persen ada di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, 10 persen di China atau Taipei, dan di negara-negara lain, Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di Hongkong sudah lebih dari 150.000 orang, di Makau sekitar 20.000 orang, di Taiwan sekitar 200.000 orang. Sementara jumlah TKA asal China yang kerja di Indonesia sampai akhir 2017 sekitar 24.800-an,” tutur Hanif.

Dalam Perpres ini berisi mengenai kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi akan tetapi bukan berarti membebaskan, selama pekerja asing tersebut legal memiliki izin kerja dan izin tinggal serta tidak melanggar aturan, maka tidak ada masalah, jika pekerja asing melakukan pelanggaran pasti dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, baik dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan dari Pengawas Imigrasi atau Pengawas Ketenagakerjaan.

Perpres ini mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja. Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1% dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.

 

Sumber;

  1. detik.com, “Menaker Buka-bukaan Data Tenaga Kerja Asing di RI” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3990690/menaker-buka-bukaan-data-tenaga-kerja-asing-di-ri (diakses 4, 8 Mei 2018)
  2. com, “Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di di Luar Negeri,” https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/23/154732226/ini-data-tka-di-indonesia-dan-perbandingan-dengan-tki-di-luar-negeri (diakses 4, 8 Mei 2018)
  3. go.id, “Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing” http://kemnaker.go.id/berita/foto/perpres-nomor-20-tahun-2018-tentang-penggunaan-tenaga-kerja-asing (diakses 4, 8 Mei 2018)
  4. news.detik.com, “Tenaga Kerja Asing dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional,” https://news.detik.com/kolom/d-4010317/tenaga-kerja-asing-dan-pertumbuhan-ekonomi-nasional (diakses 8 Mei 2018)