Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia tahun 2021-2025 telah disahkan. Perpres ini disusun untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Poros Maritim Dunia adalah visi Indonesia menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan, perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Rencana Aksi mengacu pada dokumen nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Kegiatan Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdiri atas Narasi dan Matriks. Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.
Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Diundangkan
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA