Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia tahun 2021-2025 telah disahkan. Perpres ini disusun untuk  mewujudkan  cita-cita  Indonesia  sebagai Poros  Maritim    Dunia.

Poros   Maritim   Dunia   adalah  visi   Indonesia menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju,   mandiri,   kuat,   serta   mampu   memberikan kontribusi   positif   bagi   keamanan,  perdamaian kawasan   dan   dunia   sesuai   dengan   kepentingan nasional.

Rencana Aksi mengacu pada dokumen nasional Kebijakan Kelautan Indonesia dan Kegiatan  Prioritas  dalam Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdiri atas Narasi    dan    Matriks. Penyesuaian   Rencana   Aksi   sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (1)  ditetapkan  oleh  Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Diundangkan

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA