Pertimbangan untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai pusat pengembangan perekonomian membuat pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Oleh karena itu, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Peraturan itu diteken Presiden Jokowi pada 26 Oktober 2018, sehari sebelum Jokowi meresmikan pembebasan tarif Jembatan Suramadu.

Pengoperasian jembatan menjadi jalan umum bebas tol terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi, “Pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol.”

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya–Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu.

“Negara itu berhitung yang berkaitan dengan keadilan sosial. Yang berkaitan dengan rasa keadilan, kesejahteraan. Itu yang dihitung,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meresmikan pembebasan biaya Jalan Tol Suramadu, dari jalur keluar kota Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Sabtu (27/10) sore seperti yang dikutip dalam hukumonline (5/11)

Presiden meminta agar wartawan tidak membawa hitung-hitungan selalu ke untung dan rugi. Ia menegaskan, negara tidak akan berhitung untung dan rugi, hitungannya makro. Menurut Jokowi, keuntungannya (benefit-nya) ada di masyarakat.

Presiden Jokowi berharap dengan penggratisan Jalan Tol Suramadu itu maka sektor pariwisata, properti, investasi bisa betul-betul bergerak di Madura, sehingga terbuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya.

 

Sumber:

http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-982018-tentang-perubahan-jembatan-suramadu-jadi-jalan-umum-tanpa-tol/

https://www.nusantaratv.com/nasional/read/10114081/Inilah-Perpres-No-Tentang-Jembatan-Suramadu-Jadi-Jalan-Umum

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bdff6339eabd/perpres-98-2018-soal-perubahan-jembatan-suramadu-jadi-jalan-umum-tanpa-tol