Menurut Sekretaris Jenderal Kemendag Karyanto Suprih, ratifikasi perjanjian dagang internasional di lingkup ASEAN dan ASEAN+1 FTA sudah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional ini antara lain ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), First Protocol to Amend the ASEAN-Australisa-New Zealand FTA (AANZFTA) dan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA).

Kemudian, Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), Protocol to Implement the 9th Package of ASEAN Framework Agreement on Services (the 9th AFAS Package), dan Agreement on Trade in Service under the ASEAN-India FTA (AITISA) dan Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA).

“Ratifikasi tersebut sudah siap dan tadi pagi sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” ujar Karyanto dalam diskusi media di Hotel Artotel, Jakarta Pusat, Selasa (Alinea.id, 13/11).

Seiring dengan ditandatangani perjanjian dagang internasional oleh Presiden Jokowi, maka status perjanjian itu kini dapat segera diundangkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada Rabu (7/11/2018) di kantornya menggelar rapat koordinasi mengenai penyelesaian ratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional di lingkup Asean dan Asean plus one FTA (Free Trade Agreement). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Darmin menyebutkan bahwa ada beberapa potensi kerugian bila Indonesia tidak meratifikasi 7 PPI tersebut. Sebagai contohnya, pada perjanjian AANZFTA, akan ada dua kerugian, yaitu 11 parties akan menolak SKA (versi lama) sehingga produk Indonesia tidak dapat memanfaatkan preferensi tarif dalam AANZFTA.

Selain itu, dalam AANZFTA, Indonesia termasuk beneficiary utama. Ekspor ke Australia yang menggunakan fasilitas AANZFTA mencapai 73,6% atau senilai AS$1,76 milyar dari total ekspor ke Australia senilai AS$2,35 milyar pada tahun 2017.

Kemudian pada perjanjian AITISA, Darmin mengatakan, Indonesia tidak dapat mengakses pasar tenaga profesional di sektor konstruksi, travel, komunikasi, jasa bisnis lainnya (posisi high and middle management), dan jasa rekreasi yang menjadi keunggulan Indonesia, India.

Lalu Indonesia dapat disengketakan karena tidak menerapkan prinsip transparansi; tidak menurunkan biaya transaksi; tidak dapat memberikan kepastian kode HS yang sudah disetujui sebagai hasil perundingan (HS 2007 ke HS 2012), jika tidak meratifikasi perjanjian AKFTA.

Baca juga artikel Tahap pembuatan perjanjian internasional

 

Sumber:

https://www.alinea.id/bisnis/kemendag-presiden-telah-ratifikasi-perjanjian-perdagangan-asean-b1U8V9fpd

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3686839/ini-kerugian-jika-ri-tak-meratifikasi-7-perjanjian-perdagangan-internasional

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bea2c400d717/7-perjanjian-perdagangan-internasional-ini-akan-diratifikasi-indonesia