Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenrisdikti) nomor 5 tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat telah diteken Menristekdikti Mohamad Nasir pada 22 Januari 2019 lalu.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa program profesi advokat dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi jika telah memenuhi tiga syarat. Syarat untuk menggelar program tersebut, yakni perguruan tinggi memiliki program studi ilmu hukum program sarjana, akreditasi minimal B, dan bekerjasama dengan organisasi advokat.

“Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan paling kurang selama 2 semester setelah menyelesaikan Program Sarjana dengan beban menyelesaikan belajar paling kurang 24 (dua puluh empat) Satuan Kredit Semester (SKS),” demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (25/3).

Masa studi program profesi advokat maksimal 3 tahun atau 6 semester.

“Program Profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan sebagai program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah dari Program Sarjana,” demikian isi Pasal 3 ayat 3.
Adapun syarat kelulusan pendidikan advokat, antara lain:
1. Telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan.
2. Memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Profesi Advokat.
3. IPK minimal atau sama dengan 3,00.

Jika mahasiswa Program Profesi Advokat dinyatakan lulus, maka mereka berhak mendapatkan gelar Advokat dan sertifikat Profesi Advokat. Dokumen pembukaan Program Profesi Advokat untuk memenuhi persyaratan dijelaskan dalam pasal 9, yakni:
a. surat usul pembukaan Program Profesi Advokat dari pemimpin perguruan tinggi;
b. surat pertimbangan senat perguruan tinggi;
c. surat persetujuan badan penyelenggara untuk PTS;
d. Keputusan Menteri tentang izin pendirian PTS;
e. Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi Ilmu Hukum pada Program Sarjana;
f. perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi dengan Organisasi Advokat;
g. instrumen akreditasi minimum pembukaan Program Profesi Advokat yang telah diisi oleh pemimpin perguruan tinggi; dan
h. surat rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah perguruan tinggi yang akan membuka Program Profesi Advokat bagi PTS.

 

 

Sumber:
https://tirto.id/icjr-permenristekdikti-advokat-hilangkan-peran-organisasi-profesi-dkdN
https://news.detik.com/berita/d-4481967/menristek-caplok-pendidikan-advokat-eks-pengacara-kacau