Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) Untuk Ekspor Barang Tertentu.

Dalam Permendag Nomor 94 Tahun 2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Namun kini, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C

Peraturan ini diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018 dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

Surat tersebut berisikan tentang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara, hasil penjualan ekspor minyak, dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara dan hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

Kebijakan memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C dengan penerbitan Permendag ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) PP No.29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. “Permendag No.102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu,” ujar Oke.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 dapat diunduh di: http://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/regulasi/04001040_permendag_nomor_102_tahun_2018_1.PDF

 

Sumber:

https://www.wartaekonomi.co.id/read198307/permendagterbit-minyak-dan-gas-bumi-tak-wajib-lc.html

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3662700/kemendag-tak-wajibkan-ekspor-migas-pakai-lc

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bbf31c81eeb9/permendag-102-2018-terbit–minyak-dan-gas-bumi-tidak-wajib-l-c