Pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window (SINSW) dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

SINSW berupaya mengintegrasikan sistem  dan/atau  informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen terkait dengan ekspor dan/atau impor. Hal ini dimaksudkan untuk   meningkatkan   kinerja   sistem   logistik nasional, memperbaiki   iklim   investasi,   meningkatkan daya  saing  perekonomian  nasional  dan  kesejahteraan masyarakat.

Data dan Informasi SINSW ini terkait dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, pada   Kementerian/Lembaga   yang terintegrasi dengan SINSW.

Klik Link dibawah untuk informasi lebih lanjut.

Permen Pengelolaan Indonesia National Single Window Disahkan

Indonesia National Single Window (SINSW)