Pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window (SINSW) dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
SINSW berupaya mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen terkait dengan ekspor dan/atau impor. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Data dan Informasi SINSW ini terkait dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain berkenaan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, pada Kementerian/Lembaga yang terintegrasi dengan SINSW.
Klik Link dibawah untuk informasi lebih lanjut.
Permen Pengelolaan Indonesia National Single Window Disahkan