Pemerintah mensahkan Permen No 11 Tahun 2022 terkait sistem kendali berbasis teknologi informasi di Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat penanganan masalah sosial
Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri. UPT melaksanakan tugas teknis operasioanal dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial. Unit ini juga melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial.
Sementara itu, Dta Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi informasi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.