Pemerintah mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/Pmk.07/2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023.

Dalam permen dijelaskan,  penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB terdiri dari sektor  perkebunan,  meliputi  bumi  dan/atau  bangunan yang berada di kawasan perkebunan, sektor  perhutanan,  meliputi  bumi  dan/atau  bangunan yang berada di kawasan perhutanan.

Selain itu, sektor  pertambangan  minyak  dan  gas  bumi,  yang meliputi bumi   dan/atau   bangunan   yang   berada   di   kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, sektor  pertambangan  untuk  pengusahaan  panas  bumi, meliputi   bumi   dan/atau   bangunan   yang   berada   di kawasan   pertambangan   untuk   pengusahaan   panas bumi, dan sektor  pertambangan  mineral  atau  batubara.

Sementara sektor lainnya, meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek  pajak  PBB  sektor  perkebunan,  objek  pajak  PBB dan sektor perhutanan, objek pajak PBB sektor pertambangan  minyak  dan  gas  bumi.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/Pmk.07/2022