Pemerintah mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/Pmk.07/2022 tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023.
Dalam permen dijelaskan, penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB terdiri dari sektor perkebunan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan, sektor perhutanan, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan.
Selain itu, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, yang meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dan sektor pertambangan mineral atau batubara.
Sementara sektor lainnya, meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek pajak PBB sektor perkebunan, objek pajak PBB dan sektor perhutanan, objek pajak PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi.
Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.