Perluasan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta secara resmi berlaku sejak Senin, 9 September 2019. Perluasan ini mulai berlaku setelah dilakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap selama sebulan sejak 8 Agustus 2019.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1.      Jalan Pintu Besar Selatan

2.      Jalan Gajah Mada

3.      Jalan Hayam Wuruk

4.      Jalan Majapahit

5.      Jalan Medan Merdeka Barat

6.      Jalan MH Thamrin

7.      Jalan Jenderal Sudirman

8.      Jalan Sisingamangaraja

9.      Jalan Panglima Polim

10.  Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11.  Jalan Suryopranoto

12.  Jalan Balikpapan

13.  Jalan Kyai Caringin

14.  Jalan Tomang Raya

15.  Jalan Jenderal S Parman

16.  Jalan Gatot Subroto

17.  Jalan MT Haryono

18.  Jalan HR Rasuna Said

19.  Jalan DI Panjaitan

20.  Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21.  Jalan Pramuka

22.  Jalan Salemba Raya

23.  Jalan Kramat Raya

24.  Jalan Senen Raya

25.  Jalan Gunung Sahari.

Dalam penerapan sistem ganjil-genap ini, terdapat 12 jenis kendaraan yang dikecualikan, yakni: kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang, dan BBM.

Pada hari pertama perluasan ganjil-genap ini berlangsung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat karena telah melanggar. Secara rinci, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menyebutkan bahwa dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti tilang.

Natsir menyebutkan bahwa jumlah tersebut masih bisa bertambah karena angka tersebut adalah data pelanggar di jam pagi kawasan ganjil-genap, yakni pukul 06.00 SIB hingga 10.00 WIB. Masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah pelanggar pada jam ganjil-genap yang akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d763dde2657f/ingat-kebijakan-perluasan-ganjil-genap-mulai-berlaku