Salah satu associate lawyer kami, R. Yudha Triarianto Wasono, S.H., M.H. menjadi pembicara yang membahas perlindungan data pribadi dengan judul “Personal Data Protection in Indonesia” dalam channel Youtube PrivacyRules. Rencananya, Yudha akan tampil dalam tiga segmen video dalam kanal tersebut.
PrivacyRules adalah suatu aliansi firma hukum internasional yang melakukan pendekatan hukum secara holistic dan pendekatan teknologi terkait masalah privasi dan perlindungan data. Sedangkan SIP Law Firm merupakan anggota ekslusif dari yurisdiksi negara Indonesia.
Pada segmen pertama yang telah diunggah pada 14 Februari 2020, Yudha membahas mengenai keahlian dan pengalamannya di bidang hukum, serta rezim perlindungan data di Indonesia. Pada segmen kedua yang telah diunggah pada 21 Februari 2020, Yudha membahas mengenai perbandingan antara General Data Protection Regulation (GDPR) yang dibuat Uni Eropa dengan hukum di Indonesia. Dan pada segmen terakhir, Yudha memaparkan alasannya bergabung dalam aliansi PrivacyRules serta prospek bisnis di Indonesia.
Pada segmen pertama Yudha membahas sedikit tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang dibahas oleh Pemerintah bersama DPR. RUU ini diharapkan dapat segera disahkan pada tahun 2020 untuk mengisi kebutuhan regulasi perlindungan data di Indonesia.
Namun sebenarnya saat ini Indonesia telah memiliki beberapa aturan yang di dalamnya terdapat klausul perlindungan data. Peraturan terbaru yang terbit di penghujung tahun 2019 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019). Walaupun peraturan tersebut pada dasarnya mengatur tentang e-commerce, ketentuan-ketentuan di dalamnya cukup komprehensif dan memiliki cakupan yang cukup luas untuk dikaitkan dengan perlindungan data.
Yudha memaparkan ketentuan dalam PP 80/2019 mensyaratkan standar tertentu dalam hal pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data oleh penyedia layanan e-commerce.
“PP 80/2019 memiliki aturan yang cukup ketat terkait perlindungan data pribadi, seperti larangan transfer data lintas batas negara, kecuali negara penerima telah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dalam hal memiliki standar yang paling tidak sama dengan standar perlindungan data pribadi di Indonesia”, jelas Yudha.
Adapun pada segmen kedua, Yudha menjelaskan perbandingan GDPR dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (2) PP 80/2019, menginstruksikan standar perlindungan data dapat mengacu pada perlindungan data di Eropa. Adapun perbedaan yang mencolok antara PP 80/2019 dengan GDPR adalah terkait sanksi. Dalam GDPR dikenal sanksi denda mencapai 20 juta Euro, sedangkan dalam PP 80/2019 hanya mengenal sanksi administratif.
Kemudian, Yudha menyebutkan isu-isu utama yang dihadapi para pelaku usaha terkait perlindungan data. Penerapan perlindungan data pribadi membutuhkan fokus, keterampilan, dan pengetahuan khusus, tidak hanya dalam hal hukum, tetapi juga perspektif teknologi dan praktis. Jadi kombinasi ini perlu harmonisasi, yang mana tidak sederhana. Kegiatan ini juga membutuhkan lebih banyak pekerjaan operasional dan juga biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Yudha juga menegaskan bahwa SIP Law Firm selalu bekerja erat dengan klien. Untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku, dirinya dan tim harus selalu memastikan tidak ada aturan yang dilanggar oleh klien.
“Semua ini memiliki tujuan yang baik untuk keuntungan para pelaku usaha, termasuk diri kita sendiri selaku konsumen”, paparnya.
Yudha juga memberi masukan kepada para pelaku bisnis yang ingin memulai investasi di Indonesia agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan para professional yang dapat membantu dalam hal compliance dengan regulasi yang ada.
Untuk lebih jelasnya, penampilan associate kami dapat disimak pada link berikut: