Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) berupa karya dari buah pikir manusia berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra yang berwujud lagu, buku, film, lukisan, fotografi, tarian dan lain-lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hak cipta berbeda dengan HKI lainnya yang menganut asas first to file atau diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran. Hak cipta menganut asas first to use (deklaratif) yang lebih menitik beratkan pada pihak pertama yang mengumumkan dan/atau mempublikasi suatu karya dapat dianggap sebagai pemilik hak cipta.

Namun, dalam lingkup hak cipta masih terdapat hak eksklusif lainnya yang diberikan kepada para pelaku pertunjukan untuk mendapatkan perlindungan seperti;

  • hak moral pelaku pertunjukan;
  • hak ekonomi pelaku pertunjukan;
  • hak ekonomi produsen fonogram, dan;
  • hak ekonomi lembaga penyiaran termasuk hak hak cipta sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 5 UU Hak Cipta.

Dalam buku Prof. H. Oka Saidin, S.H., M.Hum. berjudul “Aspek Hukum Kekayaan Intelektua (Hal.304)”, hak terkait atau Neighboring Right disebut juga sebagai “hak yang bersempatan”. Hal ini bisa diartikan sebagai hak yang ada kaitannya atau berdampingan dengan hak cipta yang meliputi;

  • the right of performing artist in their performance (hak penampilan artis);
  • the right producers of phonograms in their phonograms (hak produser rekaman suara atau fiksasi suara atas karya rekaman suara) dan;
  • the rights of boardcasting organization in their radio and television broadcast (hak lembaga penyiaran atas karya siarannya melalui radio dan televisi).

Perbedaan antara performing right dengan pemegang hak cipta terletak pada perlindungan hukum pada kedua hak tersebut. Pemegang hak cipta memiliki hak atas ciptaan yang perlindungannya berada ditangan pemegang hak, sedangkan performing right dipegang oleh pelaku pertunjukan, produsen fonogram, dan lembaga penyiara yang menyiarkan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Hak Cipta.

Sebagai contoh, suatu pagelaran konser musik yang disiarkan oleh salah satu stasiun TV merupakan bentuk dari performing right, di mana hak penyiarannya dimiliki oleh stasiun TV tersebut sedangkan rekaman suara dimiliki oleh artis atau pemegang hak cipta atas karya tersebut.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu pertunjukan konser musik seorang artis memiliki hak atas lagu yang dinyayikannya yang merupakan copyright, sedangkan hak atas penampilannya di konser tersebut yang ditampailkan dalam bentuk visual merupakan performing right. Apabila artis tersebut bukan sebagai pencipta lagu, maka artis itu hanya memiliki hak performing right atas lagu yang dinyanyikannya.

Pesatnya berkembangan platform media digital seperti Youtube dikalangan masyarakat, banyak melahirkan youtuber yang melakukan cover lagu khususnya yang dibawakan oleh para penyanyi sebelumnya. Bahkan, tak jarang polularitasnya melebihi popularias dari penyanyi aslinya dan pencipta lagu tersebut.

Terlepas dari hak moral atas karya seni dalam pencantuman nama penciptanya, lagu-lagu cover tersebut memiliki hak ekonomi. Kendati masyarakat lebih familiar dengan yotuber yang mempopulerkan lagu tersebut, pemegang hak cipta harus tetap mendapat hak ekonomi atas karya ciptaannya meskipun dipopulerkan oleh penyanyi lain.

Berdasarkan Pasal 22 UU Hak Cipta, hak ekonomi diantaranya melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan;

  1. penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan;
  2. fikasasi dari pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  3. penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  4. pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya;
  5. penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada public; dan
  6. penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, setiap orang dapat menggunakan secara komersil suatu ciptaan dalam satu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Management Kolektif (LMK).

Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) adalah suatu lembaga negara yang didirikan berdasarkan pada UU Hak Cipta, dimana LMKN memiliki peran penting dalam menarik, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti atas hak cipta di Indonesia sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta, LMK adalah institusi yang yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberikan kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna menghimpun dan mendistribusikan royalty.

Berdasarkan hal tersebut di atas sangat penting bagi para pencipta ataupun pelaku pertunjukan untuk dapat bergabung dalam LMK untuk mendapatkan hak ekonomi atas karya yang diciptakan secara maksimal.

Informasi lainnya tentang hak cipta dapat kamu akses di halaman Informasi lengkap hak cipta 

Author / Contributor:

Bhakti Putra Nugraha, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : bhakti@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975