Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 2 Februari 2022 dan diundang kan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Benny Riyanto pada 4 Februari 2022. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing dan diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Adapun Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT tersebut diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta yang meliputi janda, duda, atau anak. Apabila janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  2. saudara kandung;
  3. mertua; dan
  4. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja. Namun, untuk pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dapat melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor.

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat, dan kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  4. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  5. kartu keluarga.

Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  2. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan
  4. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring. Manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.