Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh pada 4 Maret 2021.

Transplantasi pada prinsipnya merupakan tindakan kedokteran berupa kegiatan pemindahan sebagian atau seluruh Organ dan/atau Jaringan tertentu dari tubuh pendonor ke tubuh Resipien. Dewasa ini, Transplantasi Organ telah memberikan harapan kehidupan dan risiko mortalitas lebih rendah dibandingkan dengan terapi konservatif lainnya bagi pasien gagal terminal Organ. Sedangkan dengan Transplantasi Jaringan, bukan saja dapat menyelamatkan nyawa pasien, namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup melalui intervensi yang konstruktif maupun intervensi kosmetik.

Penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan dilakukan sesuai dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Autonomy: seseorang mempunyai hak penuh untuk mengizinkan / tidak mengizinkan suatu tindakan atas dirinya;
  2. Beneficence: tindakan yang dilakukan untuk kebaikan seseorang atau masyarakat;
  3. Norumalificence: tindakan yang dilakukan tidak boleh merugikan seseorang/ masyarakat;
  4. Justice: tindakan dilaksanakan secara adil dan transparan serta tidak membedakan seseorang/masyarakat berdasarkan status sosial ekonomi tetapi hanya berdasarkan status kesehatan; dan
  5. Moralitas: pengakuan atas norma agama dan budaya yang berlaku.

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  1. Transplantasi Organ;
  2. Transplantasi Jaringan, meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain;
  3. Sistem informasi Transplantasi; dan
  4. Peran serta masyarakat.

Pengaturan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bertujuan untuk:

  1. menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi Pendonor maupun Resipien;
  2. meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup;
  3. memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia; dan
  4. melindungi martabat dan kehormatan Pendonor dan Resipien.

Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Organ dan/atau Jaringan tubuh diperoleh dari Pendonor dengan sukarela. Organ dan/atau Jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwujudkan sebagai upaya untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendukung upaya meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan Jaringan melalui kegiatan pengerahan Pendonor. Pengerahan Pendonor berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan Pendonor lain.