SIP Law Firm merupakan firma hukum yang dikelola dengan konsep berkelanjutan berdasarkan ISO 26000. Pengelolaan dengan konsep berkelanjutan ini dilakukan untuk memastikan SIP Law Firm untuktumbuh dan berkembang tanpa harus bergantung pada sosok pendirinya.

Salah satu faktor penting dalam pendekatan ini adalah tanggungjawab terhadap jasa yang dihasilkan. Sebagai penyedia jasa hukum, salah satu tanggung jawab SIP Law Firm adalah memberikan edukasi kepada masyarakat.

Media digunakan sebagai sarana edukasi hukum oleh SIP Law Firm. Media juga berfungsi sebagai sarana komunikasi, termasuk untuk publikasi kinerja dan tanggung jawab sosial SIP Law Firm yang melibatkan masyarakat. Penggunaan media sebagai sarana edukasi dan komunikasi dianggap mampu mengakomodasi interaksi antara SIP Law Firm dan masyarakat luas.

SIP Law Firm menggunakan Kode Etik Advokat sebagai landasan dalam pengelolaan media. Bab VII Pasal 8 Ayat b Kode Etik Advokat menyebutkan bahwa “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.”

Oleh karena itu, SIP Law Firm menggunakan strategi kreatif dan efekti dalam pengelolaan media secara etis, terencana dan terstruktur dengan tetap berada dalam koridor Kode Etik Advokat.

 

Pengeloaan Media Sosial

Beberapa strategi pengelolaan media yang dilakukan SIP Law Firm adalah membangun dan mengembangkan jejaring dengan klien dan mitra, melakukan optimasi pada berbagai media baik visual, audio maupun audio visual, serta konsisten menghasilkan tulisan yang diterbitkan melalui menjadi media online maupun cetak.

SIP Law Firm melakukan optimasi penyebaran informasi melalui sejumlah platform, antara lain Instagram, Facebook, LinkedIn, Youtube, dan WhatsApp untuk memperluas jangkauan.  Saat ini media sosial telah menjadi sarana penyebaran informasi yang efektif. Dari total jumlah penduduk Indonesia, sekitar 70% dan secara global 71,6%, adalah pengguna aktif media sosial.

Saat ini SIP Law Firm mengelola akun di beberapa platform media sosial, yaitu LinkedIn, Instagram, Facebook, Youtube, Spotify dan WhatsApp.  Meskipun masing-masing platform media sosial tersebut memiliki ciri khas masing-masing, SIP Law Firm merancang setiap konten hukum untuk beragam media sosial tersebut agar selalu up to dateresponsive atas perkembangan isu di masyarakat, namun tetap everlasting untuk dibaca kembali di masa depan.

Linkedin digunakan untuk publikasi konten yang berfokus pada opini hukum, aturan terbaru, pencapaian SIP Law Firm, workshop atau seminar yang diselenggarakan SIP Law Firm maupun yang melibatkan lawyer SIP Law Firm. Konten-konten yang disajikan di LinkedIn diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas SIP Law Firm di mata khalayak yang mungkin saja akan menjadi  klien atau karyawan di kemudian hari.

Selain Linkedin, SIP Law Firm juga melakukan publikasi melalui Instagram dan Facebook.  Konten untuk kedua platform media sosial ini dirancang untuk publikasi kegiatan SIP Law Firmpenghargaan yang diterima oleh SIP Law Firm, kutipan dan informasi hukum terbaru di Indonesia.

Selain itu , SIP Law Firm mempublikasikan profile partner dan lawyer agar masyarakat mengenal lebih dekat para partner dan lawyer. SIP Law Firm tidak hanya menjelaskan latar belakang para  partner dan lawyer, namun juga mengelaborasi keahlian dan pemikirannya dalam suatu permasalahan hukum.

Youtube digunakan untuk tujuan edukasi hukum melalui talkshow atau konten edukasi hukum berbasis video lainnya. Selain itu Youtube digunakan untuk publikasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan internal SIP Law Firm maupun masyarakat di sekitar lingkungan SIP Law Firm Contohnya di tahun 2022 ini, SIP Law Firm telah mempublikasikan hasil dokumentasi rangkaian acara Ramadhan, Ulang Tahun SIP Law Firm, pembagian sembako, dan Jumat Berkah.

SIP Law Firm juga mengelola konten audio melalui siaran podcast di Spotify yang bertujuan untuk edukasi hukum.  Siaran podcast ini berbentuk bincang-bincang hukum serta sharing pengalaman di bidang hukum oleh lawyer SIP Law Firm. Penggunaan podcast ini bertujuan untuk memperluas jangkauan khalayak yang dilakukan melalui media audio yang belakangan cukup diminati khususnya kalangan generasi muda di perkotaan.

SIP Law Firm membuat tagar khusus seperti #SIPBerbagi, #SIPEvent, dan #SIPRamadhan di media sosial untuk memudahkan followers mengikuti informasi tersebut.

 

Pengelolaan Website & Email-blast

Selain media sosial, SIP Law Firm juga mengelola website. SIP Law Firm memastikan website dapat diakses dengan cepat di mana saja dan kapan saja, termasuk dengan perangkat mobile (handphone atau tablet).  Tampilan website dirancang sedemikian rupa agar user friendly untuk memudahkan masyarakat mengetahui layanan dan informasi yang diberikan oleh SIP Law Firm.

Pengguna dapat mengakses profile lawyer, layanan yang diberikan, bidang hukum yang menjadi spesialisasi, update informasi (seperti news, analysis, dan press release), dan juga link seluruh media sosial SIP Law Firm lainnya.

SIP Law Firm mewajibkan para lawyer dan karyawan untuk memproduksi artikel yang berisi analisis hukum, manajemen dan lainnya.

 Website SIP memiliki halaman khusus yang memuat kumpulan aturan-aturan hukum. Saat ini sudah ada ribuan aturan yang telah dikeluarkan oleh berbagai lembaga mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga aturan daerah. Tujuannya adalah agar website menjadi sarana edukasi untuk masyarakat dengan memberikan akses ketentuan hukum terbaru

SIP Law Firm juga mengirimkan email blast setiap satu minggu sekali, baik yang dikirimkan untuk kalangan internal maupun klien-klien SIP Law Firm. Email tersebut berisi konten-konten yang telah diposting di media publikasi SIP Law Firm selama satu minggu.  Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima email untuk terkoneksi langsung dengan konten yang ingin diakses.

 

Penerbitan Buku

Pada tahun 2021, SIP Law Firm telah terdaftar sebagai Penerbit. Bukuyang telah diterbitkan adalah buku Kesatuan Naskah Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

SIP Law Firm akan menerbitkan buku kesatuan naskah undang-undang terkait lainnya dengan Undang-undang Cipta Kerja. Saat ini, SIP Law Firm sedang merencanakan penerbitan buku-buku hasil karya intelektual karyawannya.

 

Konsistensi dan Kontinuitas

Konten yang dihasilan SIP Law Firm tidak hanya fokus pada tahap “Get” atau mencari dan mendapatkan perhatian tetapi juga “Keep” atau menjaga hubungan dengan masyarakat luas. Dengan adanya hubungan baik, masyarakat dapat menggunakan layanan yang diberikan oleh SIP Law Firm. Hal  ini diharapkan akan membawa pada tahap “Growth” dimana terdapat perkembangan dari SIP Law Firm.

Konsistensi dan kontinuitas serta keseriusan pembuatan strategi kreatif  menjadi kunci dalam  pengelolaan media sosial SIP Law Firm.   Mengelola media publikasi secara terstruktur dan terencana setiap tahunnya telah membantu SIP Law Firm meningkatkan jangkauan di masyarakat.

 

Author / Contributor:

 Nadiah

Corporate Secretary

Contact:

Mail       : nadiah@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

 Ibadurrahman, S.Psi, MM

General Manager

Contact:

Mail       : ibadurrahman@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975