Kemiskinan energi merupakan hal yang perlu diwaspadai. Kurangnya akses kebutuhan energi bagi masyarakat menjadi penghambat yang mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dalam mengatasi kemiskinan energi diperlukan adanya pengembangan akan kebutuhan sumber energi secara berkelanjutan. Salah satu cara alternatif dalam mengatasi kemiskinan energi yaitu dengan meningkatkan upaya konservasi energi secara keseluruhan dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan yang berasal dari air, matahari dan angin.

Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam secara alami dan dapat diperbaharui secara berkelanjutan. Pemanfaatan terhadap energi terbarukan merupakan salah satu upaya dalam menjaga ketahan energi nasional dan menjaga kestabilan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan yang menginstruksikan pemanfaatan penggunaan energi terbarukan, diantaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”), Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017”), dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah (“PermenESDM 3/2025”).

Kemiskinan Energi dan Dampaknya

Di Indonesia, kemiskinan energi dapat dilihat dari tingkat rasio elektrifikasi dan ketersedian bahan bakar untuk memasak dan penerangan. Menurut International Energy Agency (IEA) telah memperkirakan 80,1% masyarakat Indonesia kesulitan mendapat akses listrik dan jutaan orang masih bergantung menggunakan biomassa tradisional untuk memasak dengan mengabaikan pengaruh pada kesehatan manusia. Berikut terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya kemiskinan energi, yaitu:

  1. Masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses energi;
  2. Masyarakat tidak mampu mengakses energi dari segi infrastruktur berupa distribusi  yang ada;
  3. Masyarakat tidak mampu mengakses energi karena energi memang tidak tersedia;
  4. Masyarakat tidak mampu mengakses energi karena masyarakat tidak dapat menerima bentuk energi yang ditawarkan.

Melansir dari laman Solar Buddy yang merupakan komunitas yang berfokus dalam memberikan solusi penggunaan energi terbarukan, dijelaskan bahwa akses terhadap energi sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup dan hal yang utama dalam pembangunan ekonomi. Karena tanpa pemanfaatan energi, akan berdampak bagi terganggunya kesejahteraan masyarakat. Solar Budy menyatakan bahwa terdapat empat pilar dampak kemiskinan energi bagi masyarakat, yaitu:

  1. Terhambatnya proses pendidikan
    Tanpa pencahayaan dan penerangan yang memadai, siswa akan kesulitan dalam belajar dan berpotensi terjadi penurunan bagi kualitas pendidikan suatu negara.
  2. Penurunan dan bahaya kesehatan
    Penggunaan bahan bakar padat dan minyak tanah sebagai energi dalam kegiatan rumah tangga dan tidak didukung dengan sistem ventilasi yang baik, dapat menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang berpotensi menyebabkan kematian.
  3. Pencemaran terhadap lingkungan
    Penggunaan bahan bakar yang menghasilkan emisi gas CO2, menjadi pemicu peningkatan efek gas rumah kaca bagi pemanasan global, sehingga mengakibatkan perubahan iklim ekstrem 
  4. Dampak sosial ekonomi
    Bahwa jutaan orang hanya menghabiskan 40% pendapat untuk mendapatkan penerangan yang memadai. Tentunya hal ini akan menciptakan kesenjangan sosial dan memunculkan angka kriminalitas.

Energi Terbarukan Sebagai Solusi Mengatasi Kemiskinan Energi dan Meningkatkan NZE

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh IESR, kebutuhan akan energi bagi masyarakat baik di daerah maupun perkotaan memiliki standarisasi kebutuhan yang beragam dan mewakili kondisi ekonomi, sosial, dan sumber daya alam dari daerah tersebut. Energi terbarukan memiliki peran yang penting dalam mengatasi kemiskinan energi di tiap daerah. Pada tahun 2010, IESR melakukan penelitian terhadap pengembangn energi terbarukan dengan memanfaatkan kontribusi akses dan energi dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. IESR memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Cipta Gelar dan Desa Cibuluh, Jawa Barat. 

Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh IESR, menunjukkan peran energi terbarukan terbukti meningkatkan kesejahteraan masyarakat tiap desa, terutama dalam hal penerangan pada malam hari, sehingga memudahkan anak-anak untuk belajar di malam hari. Kondisi ini tentu berdampak positif dalam peningkatan pendidikan bagi anak-anak dari masing-masing desa. Pemanfaatan PLTMH juga berdampak positif dalam meningkatkan akses masyarakat di tiap desa dalam memperoleh informasi dengan mudah. Melalui energi terbarukan berupa PLTMH, masyarakat dapat menikmati radio, tayangan televisi dan kemudahan mendapat akses internet. Peran energi terbarukan juga telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi, yang dibuktikan dengan pembangunan pabrik tahu di Desa Cibuluh.

Selain PLTMH, terdapat sumber energi terbarukan yang bertujuan untuk menyediakan akses listrik, diantanya:

  1. Program Listrik Desa (Lisdes)
    Merupakan program yang bertujuan untuk menyediakan akses listrik bagi desa-desa yang belum terjangkau jaringan listrik nasional.
  2. Program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE)
    Merupakan program yang bertujuan menyediakan akses listrik bagi rumah tangga dengan menyediakan lampu tenaga surya yang hemat energi.
  3. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
    Sama halnya dengan program Lisdes, PLTS bertujuan untuk meningkatkan akses listrik di wilayah pedesaan. Namun, tidak hanya menyediakan akses listrik melalui program PLTS juga menciptakan lapangan pekerjaan dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi desa.

Kondisi ini membukti bahwa energi terbarukan memiliki peran yang sangat penting, sehingga dapat mendukung aktivitas masyarakat dan meminimalisir pencemaran udara akibat emisi karbon yang berlebihan. Tentunya hal ini merupakan output dari energi terbarukan yang berhasil memberantas kemiskinan energi di suatu daerah.

Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Kemiskinan Energi

Dalam mengatasi kemiskinan energi, selain mengupayakan dengan sejumlah kebijakan yang ada dan saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR tengah mendesak proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan. Kepala Bagian Hukum di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Yoga Marantika, mengatakan pentingnya payung hukum dan regulasi Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) untuk menciptakan iklim pengembangan EBET yang berkelanjutan dan berkeadilan guna mencapai target NDC dan NZE serta mendukung pembangunan green industry dan ekonomi nasional. Selain itu, pemerintah juga turun bekerjasama dengan perusahan BUMN yakni PT PLN untuk menjalankan Program Listrik Desa (Lisdes) yang bertujuan untuk menyediakan akses listrik bagi desa-desa yang belum terjangkau oleh jaringan listrik nasional. Dengan pendanaan dari APBN untuk membangun infrastruktur listrik di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau. Program ini telah berhasil meningkatkan rasio elektrifikasi desa di Indonesia.

Daftar Hukum:

Referensi: