Pemerintah  mengesahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk  mempermudah masyarakat terkait administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, seseorang akan  lebih mudah menyimpan satu kartu, satu KTP dengan nomor identitas kependudukan yang bisa digunakan untuk layanan perpajakan.

Perubahan NIK menjadi NPWP sesuai  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang aturan turunannya yang diatur melalui Perpres No  83 Tahun 2021 dan Permenkeu No 112/PMK.03/2022.

Format baru NPWP untuk wajib orang pribadi, sementara  wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).  Selama masa transisi masih tetap diberikan NPWP format 15 digit hanya sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian akan berlaku secara penuh per 1 Januari 2024.

Upaya integrasi dilakukan dengan beberapa cara salah satunya login ke DJP online dengan memakai NPWP dalam website DJP ada fitur untuk mengubah atau validasi NPWP dan NIK. Saat ini, DJP dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terus melakukan pemadanan data.

Suryo menambahkan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP sudah berlangsung. Integrasi ini ditargetkan tuntas pada kuartal I 2023. Dengan demikian, per 1 Januari 2024, masyarakat bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.