Seiring dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan, aspek kekayaan intelektual menjadi salah satu komponen penting yang berkembang pada era perdagangan bebas. Sering kali, sengketa atau pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik kekayaan intelektual.

Sengketa kekayaan intelektual dapat ditangani melalui dua mekanisme, yaitu jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan, yang dikenal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Berbagai bentuk APS yang umum digunakan antara lain, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual tersebut. Khusus untuk kasus pelanggaran Rahasia Dagang, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi, ketentuannya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). 

Di Indonesia, undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa antar pihak dalam hubungan hukum tertentu yang telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian arbitrase. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap sengketa yang muncul dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum harus didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Sementara Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui prosedur yang disepakati, seperti melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

  1. Pelanggaran Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“) mengatur bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau lembaga pengadilan.  Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta maka diatur bahwasannya penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, dan pengadilan. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan dari Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta maka diatur mengenai jenis dari sengketa Hak Cipta, yakni tindakan melawan hukum, perjanjian lisensi, hingga sengketa terkait tarif royalti.

  1. Pelanggaran Sengketa Paten

Selain melalui Pengadilan Niaga, sengketa terkait paten juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“).

  1. Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang“), penyelesaian sengketa terkait Rahasia Dagang dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri atau menggunakan jalur arbitrase atau APS.

  1. Penyelesaian Sengketa Desain Industri

Sengketa Desain Industri bisa diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Sengketa Desain Industri”).

  1. Penyelesaian Sengketa Merek dan Indikasi Geografis

Sengketa yang timbul terkait merek dan indikasi geografis dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, atau pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih jalur arbitrase atau alternatif lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

  1. Penyelesaian Sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Penyelesaian sengketa terkait desain tata letak sirkuit terpadu dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga atau menggunakan arbitrase atau metode APS, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU 32/2000”).

Prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan telah ditentukan dalam masing-masing regulasi terkait kekayaan intelektual yang relevan.

Jangan biarkan hak kekayaan intelektual Anda dirugikan! Segera pelajari lebih lanjut regulasi yang berlaku dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda kepada SIPR Consultant yang ahli di bidang kekayaan intelektual. Lindungi aset berharga Anda dengan tindakan yang tepat dan strategis!

Sumber Hukum: 

  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Sengketa Desain Industri)
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000)

Referensi: