Pembatasan mobilisasi di masa pendemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir membuat masyarakat semakin gencar memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Situasi ini memicu hadirnya berbagai layanan berbasis digital mulai dari transportasi, perdagangan, logistik, hingga jenis layanan jasa lainnya.

Situasi serba digital ini telah mendorong munculnya berbagai aplikasi digital yang memuat berbagai layanan dalam satu platform aplikasi digital, yang biasa disebut  sebagai super-app.

Super-app atau aplikasi super merupakan platform digital yang menyediakan berbagai jasa layanan mulai dari transportasi hingga belanja online. Beberapa aplikasi ada yang menyediakan jasa layanan antar/jemput barang, makanan dan/atau obat-obatan, home-service, serta layanan video berbayar. Ada juga aplikasi belanja online (e-commerce) yang menyediakan layanan pembayaran pajak/PBB, pembelian tiket pesawat, kereta api, hotel, pulsa/token listrik, tiket konser serta berbagai layanan dalam satu aplikasi.

Di Indonesia terdapat sejumlah aplikasi jasa di sektor non-keuangan,  seperti Gojek dan Grab, yang awalnya bergerak di sektor transportasi, serta Tokopedia dan Shopee sebagai aplikasi e-commerce yang kemudian juga menyediakan beragam layanan jasa keuangan

Saat ini, aplikasi Gojek memiliki layanan sistem pembayaran melalui Gopay, layanan kredit melalui GopayLater dan layananan jual beli emas dan reksadana melalui GoInvestasi. Selain aplikasi Gojek, ada juga aplikasi Shopee yang menyediakan layanan sistem pembayaran dan kredit melalui Shopee Pay dan Shopee Paylater serta aplikasi Tokopedia yang menyediakan layanan jual beli reksadana dan emas.

Penyediaan berbagai layanan keuangan dalam satu aplikasi sejatinya bukanlah hal baru. Di luar negeri terdapat berbagai super-app sektor jasa keuangan yang menyediakan layanan jual beli saham, Exchange Traded Fund (EFT), dan aset kripto seperti aplikasi Robinhood, Webull, dan Cash App. Aplikasi-aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pengguna untuk mendapatkan tiga layanan jasa keuangan sekaligus dalam satu aplikasi.

Dari sisi regulasi, super-app tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasksi Elektronik (PP No. 71 Tahun 2019). Pasal 1 angka 1 PP No. 71 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.”

Berdasarkan Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019, sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik dengan memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

  1. Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan eistem elektronik tersebut;
  3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
  4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
  5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban prosedur atau petunjuk.

Dengan adanya aturan di atas, penyelenggara sistem elektronik harus memastikan sistem elektronik sudah memenuhi syarat minimum operasional sistem elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019. Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika sistem elektronik itu menyediakan layanan dibidang jasa keuangan sebagaimana aplikasi Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia di atas?

Aturan dan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Untuk pelayanan transaksi jual-beli emas dan/atau aset kripto, aturan dan pengawasannya dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Secara spesifik, belum terdapat Peraturan OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai syarat minimal sistem elektronik yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa keuangan. Namun bagi sistem elektronik yang  memuat layanan pasar fisik aset kripto berlaku ketentuan mengenai penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Cripto Asset) di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021).

Berdasarkan Pasal 5 angka 1 jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021, sistem elektronik yang digunakan untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) merupakan milik pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh persetujuan kepala Bappebti.

Untuk memperoleh persetujuan Bappebti, para pedagang pasar fisik aset kripto wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021, salah satunya adalah memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Sistem perdagangan pasar fisik aset kripto juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti pengolahan data sesuai spesifikasi dan memenuhi persyaratan database. Pihak penyelengara juga harus bisa menyimpan data dalam jangka waktu tertentu sampai memiliki server sesuai spesifikasi dan sertifikasi ISO sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan No. 8 Tahun 2021.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, super app sebagai layanan jasa sistem elektronik haruslah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 4 PP No. 71 Tahun 2019. Namun jika super-app memuat layanan keuangan tertentu, maka selain memenuhi syarat dalam PP No. 71 Tahun 2019, pihak penyelenggara juga harus memenuhi persyaratan sesuai pengaturan masing-masing institusi pengawas layanan jasa yang disediakan layaknya jasa keuangan oleh OJK dan pasar fisik aset kripto dan emas oleh Bappebti.

 

Author / Contributor:

Chyntia Pinky Jullianti,  S.H. 

Associate

Contact:

Mail       : chyntia@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975