Pertanyaan

Saya adalah perusahaan tekstil yg telah beroperasi sejak tahun 2000 dengan jumlah karyawan saya cukup banyak. Status karyawan bermacam-macam, ada yg harian, ada yg kontrak, dan ada yg karyawan tetap. Beberapa tahun terakhir saya sudah kurang sehat karena penjualan menurun, ditambah dengan datangnya pandemi covid, saya hari ini hampir mati karena bayar listrikpun saya sudah tidak mampu sehingga listrikpun diputus oleh PLN. Hutang saya ke vendor dan ke bank sudah pasti tidak terbayar. Sekarang karyawan saya rumahkan, mau PHK pun saya pasti tidak sanggup bayar pesangon. Apa yang bisa saya lakukan agar saya bisa hidup dan secara hukum saya tidak bermasalah? Terima kasih

Jawaban

Oleh Adhitya Chandra Darmawan, S.H, CLA

Untuk menjawab pertanyaan saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk dapat menjawab pertanyaan saudara tersebut haruslah dapat dilihat terlebih dahulu apakah masih dapat dilakukan negoisasi cara pembayaran dengan para kreditor, jika masih dapat dilakukan negoisasi maka saudara dapat mengupayakan negoisasi dengan para kreditor, terutama dengan kreditor Bank dan kreditor-kreditor yang memegang jaminan pembayaran.

Namun untuk memudahkan negosiasi, khususnya bila memiliki banyak kreditor yang tidak memungkinkan untuk melakukan negosiasi secara bilateral, maka salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU).

Permohonan PKPU dapat diajukan oleh Debitor maupun kreditor, dengan syarat adanya lebih satu kreditor dan tidak mampu atau memperkirakan membayar utang utangnya yang telah jatuh tempo. Adapun tujuan dari proses PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan perdamaian dengan seluruh kreditor sehingga perseroan dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuannya. Untuk mengajukan PKPU saudara sebaiknya menyiapkan rencana perdamaian yang berisi tawaran dan pola restrukturisasi kepada seluruh kreditor.

Selain itu saudara juga harus tetap melakukan negoisasi-negoisasi dengan para kreditor guna mempermudah proses PKPU, karena dalam PKPU rencana Perdamaian haruslah disetujui oleh lebih dari setengah kreditor konkuren dan/atau separatis yang mewakili sedikitnya 2/3 jumlah tagihan kreditor konkuren dan/atau separatis yang hadir dalam rapat yang ditentukan

Persetujuan terhadap rencana perdamaian harus diperoleh mengingat tidak terpenuhinya kuorum persetujuan tersebut mengakibatkan perseroan dinyatakan Pailit oleh Pengadilan. Ada 2 tahapan PKPU yakni PKPU sementara selama 45 hari (empat puluh lima hari) dan PKPU tetap paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, dimana jika tidak tercapai perdamaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan berakibat Debitor dinyatakan Pailit.

Perlu kami sampaikan dalam mengajukan permohonan PKPU, saudara harus memperhitungkan biaya-biaya PKPU serta imbalan jasa kepada Pengurus.

Selain upaya untuk melakukan negoisasi dan PKPU di atas, apabila perseroan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan usaha maka jalan terakhir yang dapat saudara tempuh adalah mengajukan permohonan pailit secara sukarela kepada Pengadilan Niaga sesuai domisili perseroan. Namun demikian perlu diperhatikan dalam hal perseroan dinyatakan Pailit maka Dewan Komisaris maupun Direksi dinyatakan bersalah menyebabkan perseroan pailit maka dewan komisaris dan direksi yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat sebagai dewan komisaris dan direksi di perseroan lainnya selama 5 (lima) tahun (Pasal 110 dan Pasal 93 UUPT).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan untuk anda.