Karyawan adalah investasi terbaik, aset paling bernilai dan komponen utama bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi.  Peran karyawan harus menjadi perhatian serius pemilik perusahaan konsultan agar mereka dikelola dengan baik untuk meningkatan produktifitas dan loyalitas.

Pengelolaan karyawan yang baik dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses perencanaan, perekrutan, pelatihan dan pengembangan, pengelolaan kinerja, pengembangan karir, manajemen talenta, pengembangan organisasi, renumerasi, sistem informasi pekerja serta hubungan industrial.

SIP Law Firm mengelola karyawan secara sistematis demi keberlanjutan usaha konsultan hukum tersebut. Pengelolaan karyawan dilakukan oleh SIP Law Firm bagi karyawan, baik advokat atau lawyer dan karyawan lain.

Pengelolaan karyawan dilakukan sebagai program pengembangan karir yang bertujuan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk berkembang sekaligus bagi kemajuan SIP Law Firm. Pengembangan dilakukan sejalan dengan nilai-nilai dasar SIP Law Firm yaitu Pelayanan Prima, Integritas, Profesional yang dikenal sebagai Pengembangan Karir Profesional.

Pengembangan Karir Profesional di SIP Law Firm dilakukan terintegrasi dengan pengembangan karir, manajemen talenta dan pengelolaan kinerja serta tugas dan tanggung jawab profesi advokat. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan proses bisnis serta kebutuhan bisnis akan pengembangan karyawan.

Sebagai contoh, manajemen talenta dibutuhkan untuk pembentukan tim baru dalam rangka pengembangan bisnis. Talenta yang dibutuhkan harus memenuhi serangkaian prasyarat yang direncanakan dalam pengembangan karir sehingga mencapai standar yang diharapkan sejalan dengan pengelolaan kinerja.

Sederhananya, karyawan harus mencapai kualitas kinerja yang diharapkan untuk mendukung pengembangan karir untuk mempersiapkan karyawan menduduki posisi penting bagi pengembangan perusahaan.

Pengembangan Karir Profesional meliputi beberapa tingkatan atau grade yang didesain sebagai jalur promosi sejalan dengan peningkatan renumerasi dan kesejahteraan karyawan.

Setiap karyawan akan mendapatkan grade sesuai dengan spesifikasi masing-masing. Karyawan diberikan kesempatan untuk memenuhi standar grade satu tingkat di atas grade yang sudah didapat sebelumnya.

SIP Law Firm menyiapkan sejumlah program pengembangan karyawan agar dapat memenuhi standar kualitas pada grade yang sudah ditentukan. Evaluasi akan dilakukan bagi karyawan yang telah memenuhi persyaratan  untuk mencapai grade selanjutnya.

Pihak manajemen akan menentukan kelayakan karyawan untuk mencapai grade yang dituju berdasarkan hasil evaluasi. Proses ini dilakukan setiap tahun sebagai sarana bagi karyawan SIP Law Firm untuk meningkatkan standar dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam program ini, karyawan berperan aktif dalam perencanaan karir masing-masing agar sejalan dengan rencana pengembangan SIP Law Firm. Divisi Sumber Daya Manusia SIP Law Firm membantu identifikasi pengembangan karir setiap karyawan.

Target-target yang harus dipenuhi dapat diakses masing-masing karyawan  melalui aplikasi e-SIPro yang merupakan sistem internal untuk memonitor perkembangan karyawan, termasuk perkembangan karir.

Pada tahun 2022, progam Pengembangan Karir Profesional yang dilakukan SIP Law Firm telah menghasilkan satu Partner dan tim baru. Saat ini SIP Law Firm sedang menyiapkan beberapa kandidat untuk mengisi posisi Partner baru berikutnya.

Ada empat aspek  yang menjadi fokus Pengembangan Karir Profesional di SIP Law Firm, yaitu Personal, Pekerjaan, Sosial, dan Partisipasi, sebagai berikut:

Personal 

Aspek personal yang menjadi fokus SIP Law Firm adalah Pendidikan, Profesi, Pelatihan dan Pengalaman.

Pendidikan Sarjana merupakan standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap karyawan. Hal tersebut menjadi penting untuk memastikan kesamaan persepsi dan penguasaan ilmu pada setiap bidang pekerjaan.

Untuk advokat atau lawyer, syarat minimal  adalah Sarjana Hukum. Karyawan lainnya  harus memiliki gelar sarjana (S1) sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing. Pendidikan yang lebih tinggi menjadi syarat untuk mencapai grade yang lebih tinggi.

Selain pendidikan, seorang advokat atau lawyer juga dituntut menguasai suatu keahlian tertentu seperti Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Pasar Modal, Kurator, Mediator, dll. Pada grade tertentu seorang advokat atau lawyer disyaratkan untuk memiliki kekhususan profesi tersebut. Hal yang sama berlaku juga untuk karyawan lainnya.

Aspek personal yang tidak kalah penting adalah keaktifan mengikuti pelatihan, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun eksternal. Salah satu kegiatan pelatihan internal adalah sharing session yang dilakukan secara rutin bagi setiap seluruh karyawan SIP Law Firm. Pelatihan eksternal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing karyawan, seperti Legal English, Legal Drafting, Legal Due Dilligent, dll.

Aspek terakhir adalah aspek pengalaman. Pengalaman terbentuk seiring dengan banyaknya pekerjaan yang ditangani. Dengan adanya standarisasi pengalaman bagi karyawan, SIP Law Firm berusaha memastikan kualitas jasa pelayanan hukum yang dihasilkan. Hal ini berlaku baik bagi advokat atau lawyer yang menangangi perkara maupun bagi karyawan lain yang menangani bidang keuangan, pemasaran, sumber daya manusia dan lainnya.

 

Pekerjaan

SIP Law Firm mengukur kuantitas pekerjaan advokat atau lawyer berdasarkan jumlah jam penanganan perkara. Sedangkan untuk kualitas pekerjaan dinilai oleh Partner berdasarkan penguasan perkara pada practice area yang dimiliki oleh SIP Law Firm.

Saat ini setidaknya ada 13 practice area di SIP Law Firm yaitu Tenaga Kerja, Kesehatan, Pertambangan, Pidana, Perdata, Keluarga, Perusahaan, Properti, Perbankan, Kepailitan, Pasar Modal, Hukum Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual. Semakin tinggi grade seorang karyawan, maka semakin tinggi persyaratan kuantitas dan kuantitas yang disyaratkan.

Bagi karyawan lain, penilaian pekerjaan dilakukan berdasarkan kedisiplinan dan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) yang telah ditetapkan. KPI dibuat merujuk kepada kuantitas dan kualitas pekerjaan masing-masing jabatan. KPI yang dilaporkan oleh karyawan untuk ditinjau oleh atasan secara berkala dan dipresentasikan kepada Managing Partner SIP Law Firm  setiap akhir tahun.

 

Sosial

SIP Law Firm mendorong karyawan menjadi pembicara di berbagai kegiatan baik bersifat internal maupun eksternal. Upaya ini akan terus dilakukan sebagai upaya membangun reputasi karyawan SIP Law Firm sesuai dengan pekerjaan dan bidangnya masing-masing.

Karyawan SIP juga didorong untuk melakukan publikasi artikel, hasil riset, atau buku di bidang hukum, manajemen, keuangan dan lainnya. Artikel yang dipublikasikan di berbagai media yang dimiliki SIP Law Firm ditujukan sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat umum.

Sebagai kantor hukum, SIP Law Firm memberikan bantuan hukum secara sukarela, atau yang lebih dikenal istilah Probono. Sejalan dengan UU Advokat, advokat atau lawyer SIP Law Firm didorong untuk melakukan kegiatan Probono selama 50 jam setiap tahun.

Untuk mendukung kegiatan bisnis yang berkelanjutan,  karyawan lain di SIP Law Firm didorong untuk melakukan berbagai inovasi agar bisa menghasilkan terobosan baru untuk memastikan proses bisnis di SIP Law Firm berlangsung efektif dan efisien.

 

Partisipasi      

Aspek terakhir dalam pengembangan karyawan adalah Partisipasi.

SIP Law Firm memberikan apresiasi khusus kepada karyawan yang aktif  berinteraksi dalam media sosial kantor, menjaga penampilan, dan meningkatkan keahlian penunjang seperti keterampilan bahasa asing di luar bahasa Inggris, serta berpartisipasi berbagai kegiatan yang diselanggarakan oleh kantor.

 

Author / Contributor:

 M. Reza Wahyudi, S.Psi

HR & GA Coordinator

Contact:

Mail       : hrd@gmail.com

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

Author / Contributor:

 Ibadurrahman, S.Psi, MM

General Manager

Contact:

Mail       : ibadurrahman@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975