Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 15 Februari 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun industri padat karya yang dimaksud memiliki kriteria Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang dan presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen). Industri yang dimaksud, meliputi:

  1. Industri makanan, minuman, dan tembakau;
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. Industri kulit dan barang kulit;
  4. Industri alas kaki;
  5. Industri mainan anak; dan
  6. Industri furniture.

Aturan ini menyebutkan bahwa industri padat karya tersebut dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Kesepakatan mengenai besaran Upah dan cara pembayaran Upah ini memiliki jangka waktu paling lama tanggal 31 Desember 2021. Besaran Upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Februari 2021 hingga 31 Desember 2021.