Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 14 Januari 2021.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa dengan telah berakhirnya masa berlaku Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/15/HK.04/XII/2020 pada tanggal 30 Desember 2020 dan telah diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka terdapat beberapa ketentuan.

Terdapat empat poin ketentuan yang disampaikan dalam surat edaran ini, yakni:

  1. Penghentian sementara proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk permohonan baru.
  2. Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk tenaga kerja yang dibutuhkan berdasarkan pertimbangan khusus atau mendesak dari kementerian/lembaga.
  3. Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk tenaga kerja yang masih berada di wilayah Indonesia.
  4. Surat Edaran inl mulal berlaku pada tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi

Sebelumnya, Surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang dimaksud bertujuan unruk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru.