Keluarga adalah entitas dasar dari sebuah negara. Di indonesia, perihal hubungan perkawinan diatur oleh negara. Dikutip dari unsu.ac.id,  menurut Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn, hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.

Sementara menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, hukum keluarga adalah semua kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan cara mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya. Dan Prof. Ali Afandi, SH berpendapat, hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan ke­keluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (per­kawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir.

Asas Hukum Keluarga

Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:

  1. Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  3. Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri  adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  4. Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)

Dasar Hukum Keluarga

Sementara itu, dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:

  1. Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)
  • Hukum keluarga termasuk hukum privat, yakni hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. Bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.