Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 pada 3 Januari 2022. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan untuk:

  1. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
  2. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
  3. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
  4. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.

Pengembangan Kewirausahaan Nasional digunakan sebagai:

  1. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
  2. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
  3. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan.

Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya. Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri atas Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Rencana Aksi merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan kementerian/ Iembaga sesuai dengan kelompok sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Rencana Aksi Pengembangan kewirausahaan Nasional ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun, yang terdiri atas:

  1. kegiatan rincian output/rincian output;
  2. indikator;
  3. target;
  4. lokasi;
  5. instansi pelaksana; dan
  6. instansi terkait.

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan negara/ keuangan daerah. Kemudahan diberikan kepada Wirausaha berupa:

  1. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor;
  3. akses pembiayaan dan penjaminan;
  4. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;
  5. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara;
  6. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong;
  7. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melakukan riset dan pengembangan usaha;
  9. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau
  10. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif dapat diberikan kepada Wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau fasilitas pajak penghasilan. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeur), kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain. Keadaan kahar (force majeur) termasuk namun tidak terbatas pada bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selaku Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.