Pertanyaan

Hallo SIP Law Firm, saya adalah pembeli apartemen yang pada saat ini developernya dipailitkan di pengadilan, dan mohon bisa dijelaskan bagaimana nasib saya selaku konsumen pemilik apartemen yang pengembangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan? Saya sudah membayar DP dan saat ini masih mencicil apartemennya, dan belum serah terima sertifikat. Apakah saya masih bisa memiliki apartemen yang saya beli tersebut, atau saya nanti bisa minta uang saya dikembalikan seluruhnya? Terimakasih.

Jawaban

Oleh Anthony Muslim, S.H.

Pertanyaan ibu/bapak belum menjelaskan keadaan pailit developer sudah dalam keadaan insolvensi (gagal bayar) atau masih ada kesempatan perdamaian.

Apabila keadaan pailit masih dimungkinkan perdamaian ibu/bapak bisa mengajukan tagihan kepada tim pengurus yang akan menjadi hak suara ibu untuk menentukan menyetujui/tidak menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh debitor nantinya dengan turut memperhatikan suara Kreditor lainnya.

Apabila keadaan pailit sudah dalam keadaan insolven (gagal bayar) dalam keadaan ini seluruh aset atas nama debitor pailit akan dilakukan pemberesan dan bila apartemen tersebut termasuk harta debitor pailit maka kurator akan melakukan pemberesan dengan melakukan penjualan di muka umum
Terkait hak ibu atas dp dan cicilan yang sudah di bayarkan, ibu dapat mengajukan tagihan kepada tim kurator untuk dicatatkan sebagai utang debitor pailit dimana pembayaranya akan dilakukan secara pari pasu pro rata dengan utang kreditor lainnya dari hasil penjualan harta debitor pailit.