Upaya menjaga pelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia sebagai telah diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk mewujudkan terlaksananya lingkungan hidup yang bersih, maka sudah semestinya negara ikut turut andil melalui kebijakan dan instrumen hukum yang mampu menjamin dan melindungi warga negaranya.
Sejak 5 Juni 2025, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP RPPLH sebagai peraturan turunan dari UU PPLH guna menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) secara sistematis melalui pendekatan ekoregion, yakni pendekatan berbasis karakteristik ekosistem sesuai wilayah geografis, sehingga kebijakan akan lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pentingnya Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup Sebagai Bagian dari HAM
Hak atas lingkungan hidup tidak hanya menjadi kewajiban normatif bagi negara, tetapi termasuk sebagai hak konstitusional (hak asasi manusia/HAM) yang wajib dijamin oleh negara sebagaimana tertera dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:
- Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
- Mengantisipasi isu lingkungan global.
Berdasarkan tujuan di atas, pemenuhan hak atas lingkungan hidup menjadi semakin penting di tengah krisis lingkungan global dengan ditandai adanya peningkatan polusi, perubahan iklim, degradasi lahan, serta kian menghilangnya keanekaragaman hayati. Kondisi ini tentu saja menjadi isu global karena berkaitan secara langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia. Maka dari itu, langkah strategis yang dapat dilakukan oleh negara dan masyarakatnya adalah dengan menerapkan asas ekoregion sebagai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran Ekoregion dalam Menjaga Keseimbangan Ekologis
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP RPPLH”), yang dimaksud dengan ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Lebih lanjut, pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasari salah satunya berdasarkan asas ekoregion sebagaimana tertera dalam Pasal 2 UU PPLH. Melalui pendekatan ekoregion, kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berlangsung secara lebih holistik dan terintegrasi karena mempertimbangkan kesamaan ekologi dari suatu wilayah dan menghindari terjadinya fragmentasi kebijakan antar wilayah administratif. Hal ini pun dipertegas oleh Pasal 6 ayat (4) PP RPPLH yang membagikan 2 wilayah ekoregion, yakni:
- Ekoregion darat, meliputi: karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, dan kelembagaan masyarakat
- Ekoregion laut, meliputi: geologi dan morfologi dasar laut, oseanografi, dan keanekaragaman hayati.
Dalam menjaga keseimbangan ekologis, ekoregion memiliki peran yang sangat penting, diantaranya sebagai perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih efektif, mempermudah perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), memungkinkan integrasi kearifan lokal, mencegah terjadinya eksploitasi lingkungan secara berlebih yang tidak sesuai dengan kapasitasnya, serta perencanaan tata ruang berkelanjutan. Dengan ini, maka dapat diketahui bahwa ekoregion menjadi dasar pembentukan RPPLH karena perencanaan lingkungan dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing secara spesifik.
Baca juga: The Opportunities Behind Indonesia’s New Energy Regulations
Mekanisme Perlindungan Hukum terhadap Pengelompokan Ekoregion dari Eksploitasi Berlebih
Keberhasilan terhadap pembangunan berkelanjutan tentu memberikan dampak positif terhadap kualitas sumber daya manusia, namun apabila pembangunan tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa disertai dengan kesadaran dan keseimbangan pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial, maka akan terjadi eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan, degradasi lingkungan, bahkan menurunkan tersedianya sumber daya yang cukup bagi generasi yang akan datang. Hal ini justru menimbulkan kekhawatiran terhadap hilangnya keseimbangan ekologis yang bersinggungan secara langsung terhadap kehidupan manusia.
Maka dari itu, perlu dilakukan mekanisme perlindungan hukum yang tepat terhadap pengelompokan ekoregion sebagaimana tertera dalam PP RPPLH, yakni dengan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
- Inventarisasi lingkungan hidup
Pada tingkat nasional dan pulau/kepulauan, langkah ini dilaksanakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan melalui berbagai tahapan, seperti: pengumpulan dan pengelompokan data dan informasi, analisis data dan informasi, pendokumentasian, dan evaluasi.
- Penyusunan dan Penetapan Wilayah Ekoregion
Langkah ini dilakukan oleh Menteri LHK berdasarkan hasil inventarisasi lingkungan hidup dengan menetapkan 2 wilayah ekoregion, yakni wilayah darat dan wilayah laut. Tahap penyusunan terdiri atas delineasi dan deskripsi. Setelah itu, berlanjut ke tahap penetapan dalam bentuk cetak maupun elektronik yang didasari atas pertimbangan kesamaan wilayah ekoregion dan hasil koordinasi antara Menteri LHK dengan Menteri ATR/BPN, Menteri KKP, serta Menteri ESDM.
- Perhitungan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)
Penyusunan D3TLH terbagi atas lingkup wilayah kekuasaan, seperti nasional, pulau/kepulauan, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyusunan tersebut dilakukan melalui berbagai metode, yakni kinerja jasa lingkungan hidup, jejak ekologis dan biokapasitas, atau metode lainnya yang diakui secara nasional dan/atau internasional.
- Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
RPPLH terbagi atas RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan berbagai aspek, yakni: keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi SDA, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, serta perubahan iklim. Penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui: identifikasi potensi dan masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyusunan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perumusan RPPLH, dan penetapan RPPLH.
- Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan pemantauan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun melalui indikator kinerja utama RPPLH. Adapun tujuan dari pelaksanaan pada tahap ini adalah untuk memastikan terlaksananya PPLH sesuai dengan RPPLH. Sementara itu, evaluasi dilakukan minimal 1 kali dalam 5 tahun dengan membandingkan hasil pelaksanaan RPPLH dan nilai indikator kinerja utama RPPLH dan ditujuan untuk mengetahui capaian pelaksanaan RPPLH.
- Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat
Tahap pembinaan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun melalui koordinasi antara Menteri LHK, gubernur, dan bupati/walikota dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah pendampingan. Tak hanya peran dari pemerintahan, masyarakat pun dapat berpartisipasi secara aktif, salah satunya adalah terkait penyampaian pengaduan dan umpan balik.
PP RPPLH merupakan landasan hukum untuk mempertegas keterkaitan antara perlindungan ekoregion dengan pemenuhan hak atas lingkungan hidup sebagai salah satu wujud nyata HAM. Melalui pendekatan region, pengelolaan lingkungan hidup dapat dijadikan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Perlindungan ekoregion sebagaimana diatur dalam PP RPPLH menjadi bentuk nyata bahwa pemenuhan hak atas lingkungan hidup menjadi kewajiban moral dan kewajiban hukum bagi negara demi mewujudkan masa depan cerah bagi generasi mendatang. Akan tetapi, keberhasilan hal tersebut sangat bergantung pada politik pemerintah, sinergi antar instansi, serta partisipasi dari masyarakat. Hal ini dikarenakan tanpa adanya penerapan secara konsisten dan pengawasan yang ketat, maka regulasi ini hanya menjadi angan-angan semata.***
Baca juga: Indonesia’s Marine Biotechnology: Fueling a Sustainable Blue Economy
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP RPPLH”).
Referensi:
- PP 26/2025 Resmi Berlaku, Lingkungan Wajib Masuk Rencana Pembangunan. wartaekonomi. (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 10.12 WIB).
- Akhirno, S.J. 2024. Hak Warga Negara atas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Theory (JLT), Vol. 5, No. 2, Hal 533. (Diakses pada 25 Agustus 2025 Pukul 10.21 WIB).
- Perlindungan HAM dalam Pasal 28A sampai 28J UUD 1945. Hukumonline. (Diakses pada 25 Agustus 2025 pukul 10.25 WIB).
- Triana, N. 2014. Pendekatan Ekoregion dalam Sistem Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai di Era Otonomi Daerah. Jurnal Pandecta, Vol. 9. No. 2, Hal 155. (Diakses pada 25 Agustus 2025 Pukul 10.43 WIB).
- KLH Dorong Pendekatan Ekoregion untuk Merancang Kebijakan Pembangunan. radio republik indonesia. (Diakses pada 25 Agustus 2025 Pukul 11.29 WIB).