Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Adi Setianto telah menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada 31 Desember 2021.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaksanakan pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpengkasilan Rendah (MBR) melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera). Dana FLPP terdiri dikelola terdiri atas dana outstanding yang berada pada Debitur/Nasabah FLPP dan Dana FLPP yang belum disalurkan kepada MBR.  Nasabah yang dimaksud adalah Nasabah adalah Kelompok Sasaran yang merupakan orang perorangan dan telah menandatangani Akad pembiayaan KPR Sejahtera

Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera untuk disalurkan kepada Kelompok Sasaran melalui bank penyalur Dana FLPP. Penyaluran Dana dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan Dana FLPP ditanggung oleh bank penyalur Dana FLPP. Penyaluran Dana FLPP dikenakan Imbal Hasil KPR Sejahtera berdasarkan perjanjian investasi antara menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Dana KPR Sejahtera merupakan gabungan antara Dana FLPP dan dana bank penyalur Dana FLPP dengan proporsi tertentu. Proporsi tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi perekonomian, Imbal Hasil KPR Sejahtera, dan suku bunga/Margin KPR Sejahtera, kemudian dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.

BP Tapera membuka rekening investasi OIP yang terdiri atas rekening dana kelolaan dan rekening dana operasional pada bank penyalur Dana FLPP untuk pengelolaan Dana FLPP. Rekening dana kelolaan digunakan untuk penyaluran Dana FLPP serta penerimaan pengembalian pokok pembiayaan FLPP. Rekening dana operasional digunakan untuk keperluan penerimaan pendapatan dalam pengelolaan FLPP serta pembayaran seluruh biaya atau beban dalam pengelolaan FLPP dan penerimaan pembayaran imbal hasil yang didapat dari jasa giro, bunga deposito, maupun Imbal Hasil KPR Sejahtera dari Penerima Manfaat.

Bank penyalur Dana FLPP membuka rekening program FLPP yang digunakan untuk:

  1. menerima dana penyaluran pembiayaan program FLPP dari rekening dana kelolaan;
  2. penyaluran pembiayaan program FLPP kepada Penerima Manfaat;
  3. penerimaan pengembalian cicilan pokok, pelunasan pokok termasuk pelunasan dipercepat dan Imbal Hasil KPR Sejahtera dari Penerima Manfaat;
  4. membayarkan pengembalian dana cicilan pokok, pelunasan pokok termasuk pelunasan dipercepat ke rekening dana kelolaan; dan
  5. membayarkan imbal hasil untuk OIP ke rekening dana operasional.

KPR Sejahtera selanjutnya diberikan kepada MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum. Spesifikasi Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sesuai dengan spesifikasi rumah sederhana sehat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Kelompok Sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berkewarganegaraan Indonesia;
  2. tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
  3. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
  4. orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
  5. tidak memiliki rumah; dan
  6. memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan.

Kelompok sasaran KPR Sejahtera dikecualikan untuk Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pindah domisili karena kepentingan dinas yang dibuktikan dengan surat penempatan terakhir. Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Sejahtera dan pengecekan kelengkapan persyaratan Pemohon KPR Sejahtera dilaksanakan oleh bank penyalur Dana FLPP.