Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga (SE MA 01/2021) pada tanggal 2 Februari 2021.

Surat Edaran ini menjadi pedoman untuk pengajuan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang semula ditangani Pengadilan Negeri, dialihkan kepada Pengadilan Niaga.

Peralihan ini dilaksanakan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan Perubahan terhadap PERMA Nomor 3 Tahun 2019. Adapun isi ketentuan dalam SE MA 01/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri untuk tidak lagi menerima keberatan terhadap putusan KPPU terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021.
  2. Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sehelum tanggal 2 Februari 2021, tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
  3. Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, untuk menerima, memerksa dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021.
  4. Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan petunjuk pelaksanaannya.